KY Cecar Calon Hakim Agung Artha Theresia soal Harta Kekayaan Rp 43 M

14 November 2019 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Hakim Agung Artha Theresia Silalahi pada sesi wawancara terbuka Calon Hakim Agung tahun 2019, di auditorium Komisi Yudisial RI, Kamis (14/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Hakim Agung Artha Theresia Silalahi pada sesi wawancara terbuka Calon Hakim Agung tahun 2019, di auditorium Komisi Yudisial RI, Kamis (14/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon hakim agung, Artha Theresia Silalahi, menjadi salah satu dari 13 calon lainnya yang menjalani tes wawancara terbuka di Auditorium Komisi Yudisial (KY).
ADVERTISEMENT
Dalam sesi wawancara itu, Artha dicecar soal harta kekayaannya yang tercatat di LHKPN senilai Rp 43 miliar. LHKPN itu ia laporkan ke KPK pada tanggal 26 Februari 2019.
"Apa sih usaha Ibu selain daripada profesi hakim dan juga suami sebagai advokat? Apakah punya usaha sehingga dalam LHKPN ini kan mohon maaf saya sebutkan jumlahnya sampai puluhan miliar. Mendekati Rp 50 miliar harta kekayaannya. Apa ada kebun puluhan ribu hektare di Sumatera sana atau gimana?" tanya salah satu panelis yang juga komisioner KY, Maradaman Harahap, Kamis (14/11).
Menjawab pertanyaan itu, eks hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjelaskan kekayaannya itu sebagian besar bukan berasal dari pekerjaannya sebagai hakim.
Calon Hakim Agung Artha Theresia Silalahi pada sesi wawancara terbuka Calon Hakim Agung tahun 2019, di auditorium Komisi Yudisial RI, Kamis (14/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Terima kasih, Pak. Masih jauh Pak dari Rp 50 miliar. Jadi itu bukan dari usaha saya. Satu-satunya sumber penghasilan saya pribadi adalah dari gaji saya dan kalau saya mengajar di Pusdiklat itu saja, " jawab Artha.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang itu, kekayannya lebih banyak berasal dari aset milik suaminya yang sudah bekerja sebagai advokat selama 20 tahun terakhir
"Tetapi, suami sejak 20 tahun lalu dia bekerja keras sebagai advokat dan dia itu lebih sebagai orang Batak yang langsung dari sana, harusnya itu dia punya aset. Suka sekali dia punya aset," tutur Artha.
"Jadi kalau mau beli ya dia (suami) cuma bilang. Sehingga saya enggak perlu direpotkan dengan tanda tangan, silakan saja. Saya hanya terlibat kalau ada penjualan. Nilai itu mungkin meningkat karena berjalannya waktu. Terima kasih pak," sambungnya.
Calon Hakim Agung Artha Theresia Silalahi pada sesi wawancara terbuka Calon Hakim Agung tahun 2019, di auditorium Komisi Yudisial RI, Kamis (14/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Artha Theresia merupakan hakim yang cukup dikenal saat bertugas di hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia tercatat pernah memvonis beberapa kasus korupsi yang melibatkan politikus Demokrat, almarhum Sutan Bhatoegana dan eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.
ADVERTISEMENT
Adapun 13 calon hakim agung yang mengikuti tes wawancara akan mengisi 11 posisi di kamar yang berbeda, berikut namanya:
Kamar Pidana
1. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang, Artha Theresia Silalahi.
2. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Soesilo
Kamar Perdata
1. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar, Dwi Sugiarto
2. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Maryana
3. Panitera Muda Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Rahmi Mulyati.
4. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar, Sumpeno
Kamar Agama
1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Ahmad Choiri
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Busra
Kamar Militer
1. Hakim tinggi pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Kolonel Sus Reki Irene Lumme
ADVERTISEMENT
2. Hakim Militer Utama Dilmiltama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno.
3. Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad, Kolonel Chk Tiarsen Buaton.
Kamar Tata Usaha Negara
1. Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim, Sartono
2. Hakim pada Pengadilan Pajak, Triyono Martanto