KY Pelajari Vonis Kasasi MA yang Potong Hukuman Edhy Prabowo

11 Maret 2022 13:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong 4 tahun penjara hukuman Edhy Prabowo. Vonis penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dari awalnya 9 tahun menjadi 5 tahun karena adanya potongan itu.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan informasi yang lebih lengkap terkait vonis kasasi itu. Termasuk akan mempelajari salinan putusan bila sudah didapatkan.
Miko menekankan, bahwa kewenangan Komisi Yudisial dalam hal ini adalah menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Sepanjang ditemukan dugaan pelanggaran perilaku, maka Komisi Yudisial bisa menindaklanjuti," ungkap Miko kepada wartawan, Jumat (11/3).
Juru bicara KY, Miko Ginting. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Kewenangan lain yang bisa dilakukan Komisi Yudisial adalah melakukan analisis terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap," imbuh Miko.
MA memotong hukuman Edhy Prabowo karena ada hal yang dinilai belum menjadi pertimbangan meringankan. Yakni Edhy dianggap bekerja baik selama menjabat menteri dan memberi harapan pada nelayan.
MA menilai, keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman Edhy, tidak mempertimbangkan dengan cermat mengenai rekam jejak sang mantan menteri.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam konferensi pers menjelaskan soal putusan kasasi Edhy Prabowo, Kamis (10/3).
Pekerjaan baik yang dimaksud MA adalah kebijakan Edhy mencabut Peraturan Menteri KKP soal larangan ekspor benih lobster yang dibuat oleh eks Menteri KP Susi Pudjiastuti dan menggantinya dengan Permen No.12/Permen-KP/2020. Permen tersebut membuka kembali keran ekspor benih lobster.
Perubahan peraturan itu dianggap melahirkan kembali semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu dibukanya keran ekspor ini dinilai mensejahterakan nelayan kecil.
"Yaitu, ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar," tutur majelis.
ADVERTISEMENT
"Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL, sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil," imbuhnya.
Poin tersebut, menurut majelis kasasi, seharusnya dipertimbangkan sebagai hal meringankan bagi Edhy Prabowo. Sehingga hukumannya dipotong.
Selain memotong pidana penjara Edhy Prabowo, MA juga memotong lama pencabutan hak politik politikus Gerindra itu. Semula, hak politik Edhy Prabowo dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok, kini menjadi 2 tahun.
Kendati begitu, Edhy Prabowo tetap diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu subsider 3 tahun penjara.
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
ADVERTISEMENT
Reporter: Hedi