Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meski demikian, KY mempersilakan masyarakat melapor kepada mereka jika keberatan atau menemukan kejanggalan dengan vonis bebas tersebut.
"Setiap putusan apa pun bentuk hukumnya, yang kasus terpidana, terdakwa terbukti kemudian dihukum. Terdakwa tidak terbukti maka bisa bebas atau juga ada perbuatan tapi bukan merupakan pidana apa pun jenis putusannya harus dihargai," kata Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, di Kantor Wapres, Rabu (6/11).
"Kecuali, kalau saudara-saudara memperoleh informasi bahwa putusan hakim dari yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab A, B, C, D misalnya, silakan bisa laporkan ke Komisi Yudisial," lanjutnya.
Jaja mengatakan, KY juga telah memantau persidangan kasus Sofyan Basir . Namun ia enggan menyampaikan hasil pemantauan tersebut.
"Sudah pasti, kan tidak perlu dipublikasikan. Tapi kalau mau bertanya ini hasil publikasinya, tentunya (akan disampaikan) beberapa hari ke depan," katanya.
ADVERTISEMENT
Vonis bebas untuk Sofyan Basir sebelumnya diketok berdasarkan keputusan bulat lima anggota majelis hakim, yakni Ketua Majelis Hakim Hariono dan empat hakim anggota lainnya, Anwar, Hastopo, Saifuddin Zuhri, dan Ugo. Tidak ada perbedaan pendapat antar hakim yang menunjukkan ketidaksetujuan putusan (dissenting opinion).
Jaksa dalam tuntutannya menilai Sofyan Basir membantu eks Wakil Ketua Komisi VII Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, dan eks Sekjen Golkar, Idrus Marham, dalam menerima suap Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan Basir juga disebut memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN untuk membahas proyek. Langkah itu diduga dilakukan untuk mempercepat proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Kotjo.
ADVERTISEMENT
Namun dalam putusan hakim, Sofyan Basir dianggap tidak ikut terlibat dalam proses suap; tidak membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap; juga tidak mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo.
"Menyatakan, Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Hariono, saat membacakan amar putusan.
"Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan," sambungnya.
Live Update