Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait penanganan laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sepanjang 2019.
ADVERTISEMENT
KY mengatakan sejak 2 Januari hingga 23 Desember 2019, pihaknya sudah memberikan rekomendasi sanksi untuk 130 hakim kepada Mahkamah Agung (MA).
Rekomendasi sanksi itu bervariasi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Alasan rekomendasi sanksi itu lantaran para hakim tersebut dinilai melanggar kode etik mulai dari tidak cermat dalam membuat putusan, mengabaikan bukti, dan melanggar asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
"Untuk sanksi berat, KY memutuskan pemberhentian dengan hak pensiun untuk 2 hakim, pemberhentian dengan tidak hormat untuk 4 hakim, dan hakim nonpalu selama dua tahun untuk 2 hakim," kata Kabid Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta, di Kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
Sementara untuk sanksi ringan, 18 hakim direkomendasikan agar ditegur secara lisan, 35 hakim direkomendasikan ditegur tertulis, dan 38 hakim lainnya direkomendasikan pernyataan tidak puas secara tertulis.
ADVERTISEMENT
"Sementara rincian sanksi sedang, yaitu hakim nonpalu selama dua bulan untuk 2 hakim, hakim nonpalu selama tiga bulan untuk 1 hakim, hakim nonpalu selama enam bulan untuk 6 hakim, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 14 hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terhadap 4 hakim, penundaan kenaikan gaji berkala selama enam bulan untuk 1 hakim, dan penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 3 hakim," jelasnya.
Namun dari jumlah tersebut, MA hanya menindaklanjuti 10 usulan sanksi hakim.  Sementara terhadap 62 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial.
"Adapun 6 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut. Untuk 52 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan," ucapnya.
ADVERTISEMENT