KY soal MA Kabulkan PK Koruptor: Laporkan Kalau Ada Indikasi

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus (tengah) di kantor Wakil Presiden. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus (tengah) di kantor Wakil Presiden. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan

Mahkamah Agung menuai kritik karena mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan koruptor dalam upaya mereka mengurangi masa hukuman. Sebab PK dinilai dapat dijadikan jalan pintas oleh koruptor agar bebas dari jerat hukum.

Terkait hal ini, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus berharap masyarakat bisa menyampaikan ke KY jika ada putusan-putusan di MA yang tak sesuai.

"Kalau seandainya Komisi Yudisial atau saudara-saudara menemukan ada indikasi-indikasi di balik itu, silakan laporkan ke Komisi Yudisial," kata Jaja di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).

Meski begitu, Jaja menghargai keputusan yang dikeluarkan di MA soal pemberian pengurangan hukuman terhadap koruptor tersebut. Selama keputusan tersebut independen dan tanpa campur tangan dari pihak mana pun.

"Tentunya kita menghargai kewenangan independensi dari para hakim. Sejauh proses memutuskannya itu sesuai independensi tanpa ada campur tangan apapun juga, itu harus dihargai," jelas Jaja.

Sebelumnya, ICW mengkritik MA karena memberi pengurangan hukuman ke napi koruptor di tingkat PK. Selama tahun ini saja, MA mengurangi hukuman enam terpidana kasus korupsi pada tingkat PK.

Enam terpidana itu di antaranya eks Ketua DPD Irman Gusman menjadi 3 tahun penjara dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, menjadi 7 tahun penjara.

Belum lagi ada 21 nama koruptor yang upaya PK-nya masih berproses. Beberapa nama itu seperti Anas Urbaningrum dan Setya Novanto.

Selain itu, per 2018, tren vonis di tingkat peradilan rata-rata hanya menjatuhkan hukuman kepada koruptor dua sampai lima tahun penjara. Data tersebut berbanding lurus dengan lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap upaya MA memerangi tindak pidana korupsi.

"(Data) ini sekaligus menegaskan dugaan selama ini yang timbul di tengah masyarakat bahwa lembaga peradilan tidak lagi berpihak pada pemberantasan korupsi," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan tertulisnya, Senin (4/11).

"Melihat data di atas maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa kerja keras penegak hukum (misal KPK) menjadi sia-sia jika pada saat persidangan pelaku korupsi justru mendapatkan pengurangan hukuman oleh majelis hakim," ungkap Kurnia.

kumparan post embed