Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KY Terima Aduan KPK Terkait Majelis Hakim PN Jakpus yang Bebaskan Gazalba Saleh
26 Juni 2024 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun susunan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gazalba Saleh yakni Fahzal Hendri sebagai Ketua, dengan dua hakim anggota adalah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
"Ketua KY telah memberikan disposisi terkait laporan dimaksud. Saat ini, Tim Waskim [Pengawasan Perilaku Hakim] sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister," ujar juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Rabu (26/6).
Ia menyebut, KY akan memprioritaskan laporan perkara tersebut.
"Sesuai wewenang dan tugasnya, KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi," kata dia.
"Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," lanjutnya.
Dalam putusan sela yang diketok Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba. Sekaligus membebaskan Hakim Agung tersebut dari tahanan.
ADVERTISEMENT
Fahzal dan hakim Rianto Adam Pontoh serta Sukartono menilai dakwaan yang diajukan KPK tidak sah karena Direktur Penuntutan KPK tak mendapat delegasi kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.
Belakangan, putusan sela tersebut dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hakim Tinggi meminta agar proses persidangan Gazalba Saleh dilanjutkan.
Mukti pun mengungkapkan bahwa KY akan menelusuri terkait dugaan pelanggaran etik ihwal putusan tersebut.
"Namun, KY menegaskan tidak akan masuk terkait teknis yudisial. KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango tak membantah saat ditanya mengenai adanya kejanggalan atau ‘masuk angin’ atau ‘bau anyir’ dalam putusan sela perkara gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT
“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya, Pak. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata Nawawi dalam keterangan persnya, Selasa (25/6).
Atas kejanggalan itu, KPK sudah melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik Hakim ke KY dan Badan Pengawasan (Bawas) MA.
“Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi, saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas,” ungkap Nawawi.
Nawawi menilai majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengetok putusan sela Gazalba tersebut terkesan mengarahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengikuti isi putusan diputuskan.
ADVERTISEMENT