KY Terima Aduan KPK Terkait Majelis Hakim PN Jakpus yang Bebaskan Gazalba Saleh

26 Juni 2024 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Senin (6/3).  Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Senin (6/3). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Yudisial (KY) telah menerima pengaduan dari KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara Hakim Agung Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT
Adapun susunan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gazalba Saleh yakni Fahzal Hendri sebagai Ketua, dengan dua hakim anggota adalah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri memimpin sidang kasus BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Ketua KY telah memberikan disposisi terkait laporan dimaksud. Saat ini, Tim Waskim [Pengawasan Perilaku Hakim] sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister," ujar juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Rabu (26/6).
Ia menyebut, KY akan memprioritaskan laporan perkara tersebut.
"Sesuai wewenang dan tugasnya, KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi," kata dia.
"Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," lanjutnya.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berupaya menghindari pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jakarta, Senin (27/5/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam putusan sela yang diketok Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba. Sekaligus membebaskan Hakim Agung tersebut dari tahanan.
ADVERTISEMENT
Fahzal dan hakim Rianto Adam Pontoh serta Sukartono menilai dakwaan yang diajukan KPK tidak sah karena Direktur Penuntutan KPK tak mendapat delegasi kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.
Belakangan, putusan sela tersebut dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hakim Tinggi meminta agar proses persidangan Gazalba Saleh dilanjutkan.
Mukti pun mengungkapkan bahwa KY akan menelusuri terkait dugaan pelanggaran etik ihwal putusan tersebut.
"Namun, KY menegaskan tidak akan masuk terkait teknis yudisial. KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango tak membantah saat ditanya mengenai adanya kejanggalan atau ‘masuk angin’ atau ‘bau anyir’ dalam putusan sela perkara gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT
“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya, Pak. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata Nawawi dalam keterangan persnya, Selasa (25/6).
Atas kejanggalan itu, KPK sudah melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik Hakim ke KY dan Badan Pengawasan (Bawas) MA.
“Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi, saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas,” ungkap Nawawi.
Nawawi menilai majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengetok putusan sela Gazalba tersebut terkesan mengarahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengikuti isi putusan diputuskan.
ADVERTISEMENT