Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KY Usul 30 Hakim Dijatuhi Sanksi: Terlibat Suap hingga Selingkuh
1 Agustus 2018 15:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) telah melakukan verifikasi terhadap laporan masyarakat terkait pelanggaran yang diduga dilakukan hakim selama semester I 2018. Anggota KY Farid Wajdi mengatakan, sepanjang Januari hingga Juni 2018, KY menerima sebanyak 792 laporan dugaan pelanggaran hakim.
ADVERTISEMENT
Dari 792 laporan tersebut, KY hanya menindaklanjuti sebanyak 175 laporan karena sisanya dinilai tidak memenuhi dua alat bukti. Setelah melakukan pendalaman terhadap laporan-laporan tersebut, KY memutuskan untuk menangani 48 berkas. Dari 48 berkas, sebanyak 18 berkas telah diputus oleh KY yang terdiri dari 30 hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi kepada Mahkamah Agung (MA).
"KY mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 30 orang hakim dari 18 berkas laporan yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Farid dalam konferensi pers di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Rabu (1/8).
Farid mengatakan, dari usulan sanksi terhadap 30 hakim tersebut, sebanyak 20 hakim diusulkan untuk dijatuhi sanksi ringan (66,67%), 6 hakim sanksi sedang (20%), dan 4 hakim sanksi berat (13,33%).
Untuk hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi ringan, MA diminta memberikan teguran lisan kepada 6 hakim , teguran tertulis kepada 6 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 8 hakim.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk kategori sanksi sedang, KY meminta MA untuk menjatuhkan sanksi nonpalu paling lama enam bulan kepada 2 hakim, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun kepada 1 hakim, dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun kepada 3 hakim.
Untuk kategori sanksi berat, KY mengusulkan penjatuhan sanksi hakim nonpalu selama 2 tahun kepada 1 hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 3 hakim .
"Dari 30 hakim terlapor yang diusulkan dijatuhi sanksi, jenis pelanggaran terbanyak adalah bersikap tidak berperilaku adil, arif dan bijaksana, serta tidak menjunjung tinggi harga diri sebanyak 25 hakim, bertemu pihak berperkara sebanyak 1 hakim, serta pelanggaran etika perilaku murni berupa perselingkuhan, menikah siri tanpa izin dan (terlibat) suap sebanyak 4 hakim," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian, kata Farid, hakim terlapor akan diajukan ke Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Rekomendasikan Sanksi Berdasarkan Wilayah
Sementara itu, dari 30 hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi, mayoritas hakim berasal dari pengadilan di Provinsi Papua sebanyak 10 hakim. Selanjutnya dari Sumatera Utara sebanyak 5 hakim, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, masing-masing 3 hakim, Sulawesi Utara sebanyak 2 hakim, serta Jawa Barat, Lampung, Gorontalo, dan Kupang masing-masing 1 hakim .
"Hakim terlapor dari Provinsi Papua mendominasi usulan sanksi KY. Patut diperhatikan dalam proses pengawasan, jika semakin jauh dari pengawasan semakin besar potensi melakukan pelanggaran termasuk juga perilaku etik para hakim terlapor," tutup Farid.