Lagi-lagi Kapolri Ingatkan soal Berantas Judi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengingatkan jajarannya agar memberantas judi online. Dalam arahannya ini juga Sigit mewanti-wanti personel Polri tak ragu menindak judi online.
"Jadi kalau ada yang masih kedapatan melanggar terkait dengan masalah judi terkait dengan masalah penyakit masyarakat negara sedang pusing, bebannya cukup berat, terhadap kejahatan-kejahatan kekayaan negara, tolong diberantas," kata Sigit dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi @listyosigitprabowo, Senin (12/9).
Pesan Sigit itu bukan kali pertama. Tepatnya pada Kamis (18/8), dia juga menekankan agar jajarannya menindak judi online. Dia bahkan mengancam akan mencopot Kapolda yang tidak menggelar operasi judi online.
"Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apa pun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus di tindak," ucap Sigit dalam melalui video conference bersama seluruh jajaran Mabes Polri saat itu.
Arahan Sigit memang langsung direspons sejumlah Polda yang menggelar operasi penangkapan. Jumlah pelaku yang ditangkap juga sampai ratusan orang dengan barang bukti mencapai miliaran.
Berikut sejumlah pengungkapan kasus judi online di berbagai daerah:
Senin (8/8)
Polda Sumut menggerebek judi online sebelum arahan Kapolri. Mereka menggerebek judi online beromzet Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per harinya.
Lokasi penggerebekan ini terletak di perumahan elite Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sejauh ini ada 2 tersangka yang sudah ditetapkan termasuk bandarnya berinisial AB, dan adminnya berinisial A.
“Omzet per harinya itu Rp 30 juta dari satu website per hari, dikalikan seluruh website yang ada per hari, diperkirakan mencapai Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar omzet per hari dari seluruh website yang dioperasikan,”ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8).
Jumat (12/8)
Polda Metro Jaya menggerebek judi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Ada total 78 orang yang diamankan.
"Yang diamankan ada 78 orang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Sampai saat ini, belum ada update dari Polda Metro Jaya soal penggerebekan judi online di PIK ini.
Senin (15/8)
Bareskrim bongkar 5 situs judi online di Pluit, Jakarta Utara. Total, ada 8 tersangka yang diamankan dalam kasus itu. Kedelapan tersangka itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Dari hasil pemeriksaan, MA dan MF berperan sebagai marketing situs judi online tersebut.
"Penangkapan 6 orang pria dan 2 wanita yang mengelola website perjudian," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reindhard Hutagaol dalam keterangannya, (15/8).
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita beberapa barang bukti. Yakni, 29 ponsel, dan beberapa buku rekening.
Rabu (17/8)
Polisi menggerebek Homestay Pondok Indah di Jalan Campuhan I, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, Bali tepat pada pada Peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia. Ada 9 0rang yang diamankan.
Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengelolaan judi online di Bali. Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan 9 orang, 5 unit laptop, 8 unit Central Processing Unit (CPU), 6 unit monitor layar komputer, 12 ponsel, dan 2 unit router WiFi.
Berdasarkan pantauan kumparan, di homestay yang berada di Pondok Indah, Jalan Campuhan I, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, itu terdapat sebuah komputer yang menyala. Latar belakang layar komputer tersebut terpampang tulisan pT98BET.
Senin (22/8)
Sebanyak 256 tersangka kasus judi di berbagai daerah di Jawa Tengah berhasil ditangkap polisi. Dari jumlah itu, 24 tersangka merupakan bandar judi dan ada seorang selebgram yang mempromosikan layanan judi.
Ratusan tersangka itu merupakan pelaku judi online melalui media sosial, judi tebak angka, dadu, sabung, ayam, togel dan lain sebagainya. Jumlahnya yakni, judi online 18 kasus, togel 43 kasus, gelanggang permainan 51 kasus.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ratusan tersangka itu berasal 112 kasus perjudian yang diungkap selama Agustus ini.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, berdasarkan pengakuan para operator yang ditangkap, judi online itu baru beroperasi selama 1 minggu.
"Potensi per hari antara Rp 10 juta sampai 30 juta. Ini dia baru membuka belum lama 1 minggu. Tapi sebenarnya sudah kita endus sejak lama sudah 1 bulan dilihat dari TKP (tempat kejadian perkara) nya," ujar dia dalam jumpa pers di Polda Jateng, Senin (22/8).
Minggu (4/9)
Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengungkapan kasus perjudian di wilayah hukumnya dalam kurun waktu satu pekan. Sebanyak empat kasus terdiri dari dua judi darat dan dua judi online, dengan 22 tersangka berhasil diungkap.
"Dalam waktu sepekan kita berhasil ungkap empat kasus perjudian dengan 22 orang tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu, (4/9).
Lanjut dia, dua kasus judi online tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.
"Pertama dilakukan penggerebekan di Neglasari lalu, pengembangan ke kawasan ruko di Cipondoh, Tangerang," ujarnya.
Kamis (1/9)
Polda Metro Jaya mengungkap alasan Biro Paminal Divpropam Polri melakukan penangkapan terhadap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 anggotanya. Rupanya, bukan terkait penanganan kasus judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, AKP Fajar dan anggotanya ditangkap ketika menangani kasus jual beli uang digital dalam suatu game online.
"Dan setelah saya tanyakan Kapolsek itu adalah itu kartu chip. Bukan judi online, kartu chip. Kartu chip untuk bermain game, game online," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (1/9).
Zulpan menjelaskan, saat itu pihak Polsek Penjaringan menangkap seseorang penjual uang dalam game tersebut. Seseorang yang tak dijelaskan namanya itu menjual uang dalam game dengan harga lebih tinggi dari pasaran.
"Seseorang inilah yang diamankan, tetapi dia menaikkan harga itu lebih tinggi Rp 2.000. Jadi misal Rp 65 ribu dia jual Rp 67 ribu," terang Zulpan.
