Lahan di Bogor Diduga Tampung Hasil Debt Collector Ilegal, 26 Motor Diamankan

29 April 2025 7:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan motor diduga hasil penarikan debt collector ilegal di Kota Bogor. Dok. Instagram/@polrestabogorkota
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan motor diduga hasil penarikan debt collector ilegal di Kota Bogor. Dok. Instagram/@polrestabogorkota
ADVERTISEMENT
Sebuah lahan kosong di Kampung Keramat, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, digerebek polisi. Kedatangan Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dan unit Reskrim Polsek Bogor Utara itu untuk menindaklanjuti laporan warga terkait banyaknya kendaraan yang ditampung di lahan itu, namun asal-usulnya tidak jelas.
ADVERTISEMENT
Penggerebekan dilakukan pada Senin (28/4) malam. Terdapat 26 motor yang berada di lahan kosong tersebut. Semua kendaraan itu kepemilikannya tidak jelas, tidak ada dokumen resminya.
Selain itu penggunaan lahan untuk menyimpan kendaraan tersebut juga tidak atas izin RT maupun RW setempat.
"Diketahui bahwa lahan tersebut telah digunakan untuk menyimpan kendaraan hasil tarikan debt collector selama lebih dari dua tahun tanpa izin resmi," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, dalam keterangannya di Instagram Humas Polresta Bogor Kota, Selasa (29/4).
"Kami mengamankan 26 unit kendaraan roda dua dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan serta keabsahan penarikan kendaraan tersebut," tambahnya.
Dalam video yang dibagikan terlihat puluhan motor itu diparkir di lahan kosong secara rapi. Ada beberapa yang tertutup terpal biru.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian memindahkan satu per satu motor tersebut ke atas mobil derek. Motor dibawa ke kantor Polresta Bogor Kota.
"Seluruh kendaraan diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sah dan melaporkan segera jika menemukan aktivitas serupa melalui hotline nomer Lapor Pa Kapolresta 085889110110," pungkasnya.