Langgar Jam Malam, Warga di Bogor Akan Disanksi Kerja Sosial-Denda Rp 250 Ribu

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bima Arya tinjau toko Mitra 10. Foto: Dok. Pemkot Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Bima Arya tinjau toko Mitra 10. Foto: Dok. Pemkot Bogor

Wali Kota Bogor, Bima Arya, tak main-main dalam menegakkan aturan jam malam di wilayahnya. Jam malam itu diberlakukan lantaran status Bogor berubah dari zona oranye atau penularan sedang menjadi zona merah atau penularan tinggi virus corona.

Bima menyatakan warga yang melanggar jam malam bakal dihukum. Hukuman tersebut juga berlaku bagi warga yang tak mematuhi protokol kesehatan sekalipun di luar jam malam. Selain itu, tempat usaha maupun perkantoran yang melanggar tak luput dari ancaman sanksi.

kumparan post embed

Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan COVID-19 di Kota Bogor.

"Maksud penyusunan Peraturan Wali Kota ini adalah: a. sebagai landasan hukum untuk melakukan penegakan hukum yang melanggar tertib kesehatan khususnya Pelaksanaan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bogor yang bersifat preventif dan represif non yustisial," bunyi Pasal 2 huruf a Perwali yang diteken pada Jumat (29/8).

Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di kawasan Sabang, Jakarta, Senin (10/8/2020). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Sanksi yang diatur dalam Perwali itu mulai dari teguran lisan, kerja sosial, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tak memakai masker hingga menimbulkan kerumunan bakal diberi sanksi mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda maksimal Rp 250 ribu.

Sementara bagi tempat usaha maupun perkantoran yang melanggar protokol kesehatan seperti tak menerapkan aturan jaga jarak atau membiarkan warga tidak memakai masker terancam sanksi mulai dari penghentian sementara operasional hingga denda maksimal Ro 50 juta.

Adapun sebelumnya Bima Arya mengatakan jam operasional di toko atau unit usaha dibatasi maksimal pukul 18.00 WIB. Sedangkan aktivitas warga di luar rumah dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB.

“Jadi, jam 6 malam ini setop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Jam 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar, enggak ada lagi yang nongkrong di mana-mana, kita akan awasi setiap malam," ujar Bima.

Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam diskusi “Evaluasi Publik dan Isu-isu Nasional Dalam 100 Hari Jokowi-Amin” di Senayan, Jakarta, Minggu (16/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Berikut isi lengkap sanksi bagi warga dan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan jam malam:

embed from external kumparan