Langgar PPKM karena Gelar Nikahan, Anggota DPRD Banyuwangi Didenda Rp 500 Ribu

26 Juli 2021 19:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
Anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin, menjalani sidang pelanggaran PPKM Level 3-4. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin, menjalani sidang pelanggaran PPKM Level 3-4. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, Syamsul Arifin melanggar PPKM Level 3-4 karena menggelar pesta pernikahan anaknya. Atas pelanggaran itu, ia didenda Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin (26/7). Ia dinyatakan salah dan terbukti melanggar PPKM.
Selain terdakwa, dalam sidang tersebut juga hadir sebagai saksi Camat Kalibaru, Nuril Falah selaku Ketua Satgas COVID-19 Kecamatan serta tiga orang saksi lainnya. Dalam kesaksiannya, Nuril memastikan bahwa hajatan yang digelar Syamsul Arifin tersebut tidak berizin.
"Hajatan yang digelar Pak Syamsul tidak berizin dan memang tidak diizinkan karena memang sudah dilarang sesuai Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021," kata Nuril.
Satgas COVID-19 Kecamatan Kalibaru, kata Nuril, sebelumnya sudah mengingatkan Syamsul Arifin agar menunda terlebih dahulu hajatan pernikahan anaknya.
"Sekitar tanggal 19 Juli kami bersama Kapolsek dan Danramil ke rumah beliau. Saat itu, memang belum perpanjangan. Tapi tetap kami sampaikan dan beri masukan, alangkah lebih baik ditunda sampai ada kepastian dari pemerintah. Saat itu beliau bersedia dan akan mempertimbangkan," katanya.
Ilustrasi pernikahan Foto: Shutterstock
Hanya saja, Syamsul Arifin tetap memaksakan diri menggelar hajatan pernikahan putrinya, meski sudah ada kepastian dari pemerintah bahwa PPKM diperpanjang.
ADVERTISEMENT
"Pada hari H dikira sudah ditunda. Ternyata masih dilaksanakan. Malam hari kita datangi lagi, kita minta yang (kegiatan) malam dihentikan," tegasnya.
Di hadapan hakim, Syamsul Arifin mengakui kesalahannya tersebut. Ia beralasan berprasangka baik kepada pemerintah bahwa tidak ada perpanjangan PPKM. Karena itu, ia tetap menyebar undangan pernikahan anaknya tersebut.
"Ternyata pemerintah memperpanjang PPKM. Sedangkan undangan sudah tersebar seminggu sebelumnya. Ada 400 undangan. Mohon maaf kami kesulitan menghubungi undangan, karena kami tidak memiliki sebagian besar kontaknya," ujarnya.
Atas keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, hakim PN Banyuwangi memutuskan Syamsul Arifin terbukti bersalah karena melanggar Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hakim menjatuhkan hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 500 ribu. "Jika hukuman denda ini tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tujuh hari," tegas Hakim I Made Gede Trisna Jaya Susila.
ADVERTISEMENT
Atas putusan tersebut, Syamsul Arifin mengaku menerima dan siap membayar denda tersebut. Ia pun meminta maaf kepada masyarakat atas pelanggaran PPKM yang dia lakukan tersebut.
"Kami mohon maaf kepada masyarakat. Semoga pandemi ini bisa segera berakhir," tutupnya.