Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Langgar PSBB, 2 Rumah Makan dan 1 Barbershop di Tanjung Priok Ditutup Satpol PP
24 September 2020 15:36 WIB
ADVERTISEMENT
Pengawasan terhadap tempat usaha di masa PSBB terus digiatkan oleh jajaran Satpol PP. Hasilnya petugas di lapangan masih menemukan adanya pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara contohnya. Ada tiga tempat usaha yang terpaksa harus ditutup oleh Satpol PP lantaran menyalahi Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
"Ada 3 tempat usaha yang kita lakukan penutupan sementara. Yaitu dua rumah makan dan juga 1 barbershop," kata Komandan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu kepada wartawan, Kamis (24/9).
Barbershop seharusnya tidak boleh buka selama PSBB. Sementara dua rumah makan yang disanksi karena masih melayani makan di tempat.
"Rumah makan tadi masih menyiapkan fasilitas makan minum di tempat yaitu dengan adanya bangku dan kursi di situ. Kita masih lihat ada fasilitas makan minum di tempat, terus tidak ada jaga jarak di tempat kasir, tidak ada tempat cuci tangan dengan air mengalir," kata Evita.
ADVERTISEMENT
Meski telah melanggar, Evita hanya memberikan sanksi berupa penutupan selama 3 hari. Sementara denda belum ia terapkan.
"Nanti pada saat pelanggaran kedua apabila tempat usaha itu masih melanggar ketentuan dari protokol kesehatan, baru kita kenakan sanksi berupa denda. Pergub 79 Tahun 2020 dan Pergub 88 Tahun 2020 maksimal denda Rp 50 juta," kata Evita.
Meski begitu Evita mengingatkan saat kembali beroperasi setelah tiga hari ditutup, pengusaha harus sudah mengaplikasikan protokol kesehatan. Jika tidak maka pihaknya tidak segan memberikan sanksi tambahan.
"Kalau belum sesuai atau masih melakukan pelanggaran kita kenakan sanksi denda," kata Evita.