Lanjutan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: Berlangsung 12 Jam

8 Februari 2025 0:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK terus bergulir. Hari ini, Jumat (7/2), persidangan memasuki tahapan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli yang dihadirkan kubu Hasto selaku Pemohon.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, sidang berlangsung selama 12 jam lebih. Kubu Hasto menghadirkan saksi yang meringankan mereka, yakni staf Hasto, Kusnadi, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, pengadilan juga mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan yakni pakar pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali dan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
Sidang berlangsung sejak pukul 09.15 WIB dan berakhir pada 23.45 WIB.
Kedua ahli tersebut memberikan keterangannya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang disematkan oleh KPK terhadap Hasto.
Tampak juga para pengunjung sidang masih menyaksikan pelaksanaan sidang di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan. Terlihat sekitar kurang lebih 20 orang masih memantau persidangan tersebut.
Sementara itu, dalam pantauan di lokasi, tampak juga suasana sepi di depan halaman PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Adapun sebelum para ahli tersebut memberikan keterangan, Kusnadi dan Tio lebih dulu diperiksa para hakim..
Saat memberikan keterangannya, Kusnadi membantah menenggelamkan ponsel Hasto. Ia mengeklaim perintah menenggelamkan itu sebagai ritual melarung pakaian.
Sementara itu, Agustiani mengaku sempat heran suaminya juga ikut dicegah oleh KPK ke luar negeri. Padahal, lanjutnya, selama ini dia bersikap kooperatif.
Sebelumnya, dalam sidang perdana gugatan praperadilan pada Rabu (5/2) kemarin, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto sempat membeberkan rincian timeline persidangan.
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Setelah bukti tertulis dan ahli dari Pemohon, giliran KPK selaku Termohon yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti tertulis dan keterangan ahli. Agenda sidang itu akan digelar pada Senin (10/2) dan Selasa (11/2) depan.
"Berikut untuk hari Senin [10 Februari], hari Senin kita beri hak kepada Termohon, untuk menyampaikan bukti tertulis atau ahli," terang Djuyamto dalam persidangan, Rabu (5/2) lalu.
ADVERTISEMENT
"Kemudian, Selasa tanggal 11 [Februari] itu bukti ahli atau saksi dari Termohon," sambungnya.
Lalu, agenda persidangan dilanjutkan ke kesimpulan yang digelar pada Rabu (12/2) depan. Keesokan harinya, Kamis (13/2), nasib status tersangka Hasto bakal diputuskan, apakah gugur atau tetap sah.
Adapun Hasto menggugat status tersangkanya usai dijerat oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Gugatan praperadilan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Kasus Hasto

Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.