Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin didakwa menyuap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga agar ia bisa lolos dalam seleksi untuk menduduki jabatan tersebut. Sebab saat proses seleksi, Haris tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Agama dalam pengisian jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.
Syaratnya, pejabat Kemenag yang mengikuti seleksi jabatan tersebut tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir.
"Pada tahun 2016, terdakwa (Haris) pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun," ujar jaksa penuntut umum KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).
Mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat, Haris berusaha melobi Lukman Hakim Saifuddin. Namun karena kesulitan, Haris disarankan oleh Ketua DPP PPP, Musyaffa Noer, agar menemui Romy.
"Mengingat Menag Lukman adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Romy," ujar jaksa KPK.
Berdasarkan hasil lobi-lobi, pada 10 Januari 2019 pansel Kemenag mengumumkan 4 peserta yang lolos seleksi administrasi yakni Haris, Barozi, Moh. Khusnuridlo, dan Moch Amin Mahfud.
ADVERTISEMENT
Terhadap hasil seleksi tersebut, KASN pada 29 Januari 2019 merekomendasikan kepada Lukman agar membatalkan kelolosan Haris. Sebab ada ketidaksesuaian antara syarat umum yang diumumkan Kemenag dengan hasil seleksi.
Akan tetapi Lukman tetap bergeming. Lukman tetap mengikutsertakan Haris dalam proses seleksi atas arahan Romy.
Lukman bahkan meminta nama Haris masuk 3 besar usulan peringkat terbaik yang akan dipilihnya, sebelum disampaikan ke KASN. Padahal sesuai hasil seleksi, penilaian Haris berada di peringkat keempat.
Kemenag pun mengusulkan nama Haris, Amin Mahfud, dan Khusnuridlo kepada KASN pada 20 Februari 2019.
Akan tetapi, KASN lagi-lagi meminta Lukman agar membatalkan kelolosan Haris sebagai kandidat Kakanwil Kemenag Jatim dalam surat pada 27 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Lukman tetap berkukuh memilih Haris dengan mendasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) milik Haris dalam 2 tahun terakhir.
"Pada 4 Maret terdakwa diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan dilantik pada 5 Maret," ucap jaksa.
Jaksa menyebut, dari Rp 325 juta yang diduga suap, Lukman menerima sebanyak Rp 70 juta dari Haris.
Perbuatan Haris itu dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.