Laporan KNKT: Ada 2 Komponen Sriwijaya Air SJ 182 yang Tertunda Perbaikannya

10 Februari 2021 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memindahkan Flight Data Recorder (FDR) pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Pulau Seribu, di Dermaga JICT, Jakarta, Selasa (12/1).  Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memindahkan Flight Data Recorder (FDR) pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Pulau Seribu, di Dermaga JICT, Jakarta, Selasa (12/1). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KNKT melaporkan preliminary report terkait jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 PK CLC. KNKT menemukan ada 2 penundaan perawatan komponen sebelum pesawat itu jatuh pada 9 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
"Investigasi menemukan ada 2 kerusakan yang ditunda perbaikannya Deferred Maintenance Item (DMI) sejak 25 Desember 2020," ucap Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, Kapten Nurcahyo Utomo, dalam siaran pers virtual, Rabu (10/2).
Kerusakan tersebut ada di bagian indikator kecepatan di sebelah kanan, serta autothrottle yang tidak berfungsi dengan baik. Perbaikan indikator pun dilakukan tanggal 4 Januari 2021.
"Indikator diganti dan hasilnya bagus sehingga DMI ditutup," ucap Nurcahyo.
Petugas KNKT memeriksa bagian pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di Dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/1). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Untuk autothrottle, atau pengatur kecepatan pesawat, perbaikan dilakukan pada tanggal 5 Januari 2021. Hasilnya baik, sehingga DMI pun ditutup. Pada hari kecelakaan, KNKT tidak menemukan DMI di buku catatan perawatan pesawat.
Selain itu, KNKT juga menyebut 2 kerusakan ini tidak berpengaruh terhadap kelayakan terbang dari pesawat.
ADVERTISEMENT
"Penundaan perbaikan adalah hal yang sesuai dengan ketentuan pemberangkatan (dispatch) penerbangan. Perbaikan yang ditunda wajib memenuhi panduan Minimum Equipment List (MEL)," ucap Nurcahyo.
Menurut KNKT, penundaan indikator kecepatan masuk dalam kategori C. Sehingga sesuai dengan MEL.