Laporan Terhadap Roy Suryo soal Meme Stupa Mirip Jokowi Naik Penyidikan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polisi saat ini telah meningkatkan status perkara kasus eks Menpora Roy Suryo soal unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi naik ke penyidikan.

"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan saat ini perkara tersebut juga sudah dilimpahkan dari semula di Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya yang turut menerima laporan terhadap Roy Suryo itu.

“Dan tadi malam juga berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi, Polda Metro yang akan menangani terkait menyangkut masalah laporan perkara RS,” jelasnya.

Dedi memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dalam penanganan perkara tersebut. Hingga saat ini, beberapa saksi dan ahli juga telah diperiksa polisi untuk membantu mendalami perkara tersebut.

Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

“Polri tetap profesional di dalam proses penyidikan setiap perkara. Jadi, teman-teman enggak usah membandingkan perkara ini perkara ini, setiap perkara tidak bisa dibandingkan case by case, apple to apple,” ungkapnya.

“Penyidik yang secara teknis mengetahui sampai sejauh mana kesulitan yang dihadapi atau kendala yang dihadapi di lapangan. Yang jelas komitmen penyidik tetep akan profesional di dalam proses penyidikan terkait menyangkut masalah pelaporan saudara RS,” pungkasnya.

Total ada tiga laporan yang diterima polisi terkait unggahan Roy Suryo. Dalam laporan tersebut, Roy dinilai melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama.