Laporan TGIPF soal Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Apa Saja Isinya?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim TGIPF lakukan pemeriksaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Tim TGIPF lakukan pemeriksaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto: Humas Kemenko Polhukam

Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD telah merampungkan laporan penyelidikan tragedi Stadion Kanjuruhan pada Jumat (14/10). Laporan itu pun sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Dalam laporan itu terkuak sejumlah hal. Mulai dari nilai kerja sama Indosiar sebagai pihak yang menyiarkan pertandingan dengan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) selaku operator liga.

Hingga persoalan PSSI yang tak pernah menyosialisasikan ke polisi soal larangan FIFA menggunakan gas air mata dalam mengendalikan massa.

Berikut kumparan rangkum sejumlah laporan TGIPF Kanjuruhan:

Nilai Kerja Sama Indosiar-PT LIB Rp 230 M, Klub Cuma Dapat Rp 5 M

Logo PT Liga Indonesia Baru. Foto: Soni Insan Bagus/kumparan

TGIPF Kanjuruhan telah memeriksa pihak-pihak terkait seperti pihak terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang ini. Mulai dari pihak keamanan, suporter, manajemen Arema FC, stasiun televisi Indosiar, dan penyelenggara liga.

Soal hak siar pertandingan, TGIPF mengungkap, Indosiar bekerja sama dengan PT LIB dan memiliki kewenangan untuk menayangkan di jam prime time atau tidak prime time. Temuan TGIPF memperlihatkan, nilai kerja sama dalam penyiaran pertandingan Arema FC vs Persebaya ini adalah Rp 230 miliar.

“Indosiar melakukan kontrak dengan PT LIB senilai Rp 230 miliar (nilai kontrak 2022 akan dikonfirmasi lebih lanjut lagi)," kata Direktur Programming Indosiar Visual Mandiri, Harsiwi Achmad, kepada TGIPF sebagaimana tertuang dalam laporan TGIPF, dikutip Selasa (18/10).

Pemain dan official Arema FC mendatangi Stadion Kanjuruhan pascakerusuhan di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO

Kerja sama senilai Rp 230 miliar itu sudah termasuk dengan production house KKB sebagai pihak yang memproduksi siaran. KKB ditunjuk oleh PT LIB.

Indosiar menyebutkan pemilihan jam prime time karena menguntungkan semua pihak, baik bagi federasi, PT LIB, pemain, klub, stasiun TV, dan lain-lain. Seluruh penayangan yang popular ditayangkan di jam tersebut secara tidak langsung juga diinginkan semua pihak stakeholder.

Dari kerja sama senilai Rp 230 miliar, pihak klub juga mendapatkan uang sebesar Rp 5,5 miliar. Secara hitung-hitungan di atas kertas, jumlah tersebut belum menutup kekurangan operasional klub.

“Secara perhitungan mereka rugi, sehingga ada kemungkinan akhirnya klub mencari keuntungan melalui penjualan tiket seperti yang terjadi di Kanjuruhan,” ungkap TGIPF.

Irjen Purn Sudjarno Tekan Kapolres Malang, Arema Vs Persebaya Main Malam

Suasana dalam Stadion Kanjuruhan, sepekan setelah tragedi Foto: Abdul Latif/kumparan

Laga Arema vs Persebaya tetap dihelat pukul 20.00 WIB, meski Polres Malang meminta kickoff dimajukan jadi sore hari. Alasannya Derby Jatim ini selalu panas.

Dalam laporan TGIPF dikutip Selasa (18/10), Direktur Programming PT Indosiar VIsual Mandiri Harsiwi Achmad mengungkapkan jadwal pertandingan sepenuhnya dipegang PT LIB sebagai operator liga.

Pada saat menjadwalkan dengan PT LIB pada awal tahun/awal season, Indosiar sudah berdiskusi dengan PT LIB. PT LIB pada awalnya membuatkan draft jadwal selama setahun, lalu draft tersebut dikirimkan kepada Indosiar untuk didiskusikan bersama.

Gas air mata tampak terlihat di bagian selatan lapangan Stadion Kanjuruhan. Foto: Dok. RCBFM Malang

Namun memang dalam perjalanan terdapat perubahan, dikarenakan persoalan klub belum memiliki kesiapan/tidak mendapatkan izin keamanan. Pada saat koordinasi PT LIB akan datang ke Indosiar untuk mendiskusikan lagi, biasanya diskusi ulang ini dilakukan tiap minggu.

Normalnya, Indosiar meminta pertandingan sesuai jadwal di awal, dan PT LIB akan mendiskusikan lagi, namun keputusan final tetap di PT LIB karena pihak yang paling paham aspek penyelenggaraan. PT LIB akan mengeluarkan surat dan menjadi acuan semua stakeholder termasuk Indosiar.

collection embed figure

Jadi meski ada surat dari Polres Malang untuk memindahkan jam tayang, keputusan seutuhnya tetap di PT LIB.

Namun berdasarkan keterangan Komnas HAM di laporan TGIPF ternyata ada purnawirawan jenderal polisi yang menjabat di PT LIB menekan Kapolres Malang nonaktif AKBP Ferli Hidayat.

"Dir. Ops PT. LIB Irjen. Pol. Sudjarno melakukan tindakan-tindakan yang menekan Kapolres Malang agar pertandingan Arema vs Persebaya tetap dilakukan malam hari," tulis laporan TGIPF.

PSSI Ternyata Tak Pernah Sosialisasi ke Polisi soal Aturan Gas Air Mata FIFA

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO

Laporan TGIPF Kanjuruhan menyatakan bahwa gas air mata menjadi penyebab utama tragedi yang menewaskan 133 orang. Dalam laporan tersebut juga disebutkan, Kapolres Malang, Wakapolres Malang, dan Kabag Ops tidak pernah memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.

Lantas siapa yang menyuruh menembakkan gas air mata?

berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh jajaran Polres Malang, diperoleh penjelasan bahwa terdapat perintah dari Danki Brimob dan Kasat Sabhara yang memberikan perintah serta terdapat diskresi anggota untuk memecah suporter.

Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan saat kericuhan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO

Jajaran Polda Jatim juga menyatakan PSSI tidak pernah mengadakan sosialisasi terkait regulasi FIFA, khususnya yang berkaitan dengan larangan penggunaan gas air mata.

"Sehingga banyak anggota Polri yang tidak tahu terkait regulasi FIFA dan bertindak berdasarkan diskresi Kepolisian," demikian bunyi laporan tersebut.

FIFA telah mengatur pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. Hal itu tertuang dalam regulasi FIFA tentang Stadium Safety and Security Regulations.

Dalam pasal 19 regulasi FIFA, dijelaskan untuk melindungi pemain dan untuk menjaga ketertiban di lapangan, perlu polisi atau petugas keamanan yang berjaga. Namun, petugas dilarang menggunakan gas air mata dan senjata api untuk pengendalian massa.

Aremania Sebut Ada Polisi Ingin Ubah Rekaman CCTV Kanjuruhan

Seorang suporter Aremania berdoa saat melakukan aksi menyalakan lilin di depan Monumen Mandala, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/10/2022) malam. Foto: Abriawan Abhe/Antara Foto

Dalam laporan TGIPF, Yones selaku dirigen Aremania mengungkapkan keterangan penting soal CCTV di stadion saat detik-detik tragedi yang menewaskan 133 orang itu pecah.

"CCTV yang ada di stadion dilarang untuk di-download oleh aparat Kepolisian," kata pentolan Aremania itu dalam laporan TGIPF, dikutip Selasa (18/10).

Tak hanya itu, menurut Yones, ada aparat uang ingin mengubah rekaman CCTV saat kejadian.

"Ada juga upaya aparat kepolisian untuk mengganti rekaman dengan yang baru. Hal ini kesaksian dari Pak Heru selaku General Coordinator [Aremania]," jelas Yones.

Akses keluar menuju pintu 13 di Stadion Kanjuruhan Foto: Abdul Latif/kumparan

Selain soal CCTV, Yones menjelaskan, penyebab para Aremania turun ke lapangan usai kalah 2-3 dari Persebaya bukan untuk rusuh atau marah ke pemain Persebaya.

Penjelasan dari pihak Arema menyatakan suporter mencoba memberikan motivasi, jauh dari tujuan untuk menimbulkan kerusuhan.

Akan tetapi --masih dalam laporan TGIPF-- hal ini berbeda dari pandangan dan persepsi aparat keamanan khususnya dari jajaran kepolisian yang menilai turunnya sebagian suporter ke tengah lapangan sebagai upaya kericuhan.