news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Latar Belakang Kasus Gratifikasi Eks Kepala BPN Badung yang Berujung Bunuh Diri

2 September 2020 1:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha diduga bunuh diri, i dalam kamar mandi Gedung Kejati Bali, Senin (31/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha diduga bunuh diri, i dalam kamar mandi Gedung Kejati Bali, Senin (31/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) di Bali, Tri Nugraha, diduga bunuh diri dengan menembakkan pistol revolver Turki kaliber 9 mm pada dada bagian kirinya di kamar mandi Gedung Kejati Bali, sekitar pukul 19.00 WITA, Senin (31/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
Tri Nugraha yang pernah menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar periode 2007-2011 dan Kepala BPN Badung periode 2011-2013 ini tewas setelah peluru yang menembus punggungnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A. Luga Harlianto mengatakan, latar belakang kasus yang menjerat Tri Nugraha ini berawal dari laporan seseorang yang merasa dirugikan oleh Tri Nugraha ke Kejati Bali. Namun, Luga enggan menjelaskan lebih detail bentuk dan jumlah kerugian yang dialami korban.
"Ada laporan dari orang yang dirugikan, untuk siapa ya maaf itu dilindungi UU (undang-undang)," kata Luga saat dihubungi, Selasa (1/9).
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Tim Intel Kejati Bali lalu menelaah laporan kerugian tersebut. Pada 2019 lalu, kasus tersebut dilimpahkan ke Tim Pidana Khusus Kejati Bali. Tim Pidana Khusus mendapatkan laporan dari PPATK ada dugaan TPPU dilakukan Tri Nugraha. Namun, Luga kembali tak menjelaskan lebih detail bentuk laporan PPATK-nya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian ditelaah kebenarannya baru dilimpahkan ke pidana khusus. Di pidana khusus itu ditemukan data PPATK. Detilnya data ada di kantor," ucap dia.

Awal Mula Kasus Gratifikasi Tri Nugraha

Wakajati Bali Asep Maryono mengatakan, Tri Nugraha diduga kuat melakukan gratifikasi dan TPPU saat menjabat sebagai kepala BPN Kota Denpasar dan Badung. Nilai gratifikasi mencapai Rp 5,45 miliar dan TPPU mencapai Rp 60 miliar.
"Menyangkut gratifikasi Rp 5,465 miliar sedangkan TPPU dari analisa PPATK sekitar Rp 60 miliar. Itu perbuatan yang bersangkutan itu di dua lokasi yaitu, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala BPN Badung dan Kepala BPN Denpasar. Kalau untuk TPPU itu tidak berhenti sebatas yang bersangkutan berhenti menjabat, karena ini terus berlanjut digunakan untuk apa uang itu," jelas Asep di Kejati Bali.
Wakajati Bali Asep Maryono. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun kumparan, Tri Nugraha sempat bersaksi dalam persidangan yang menjerat dua warga Bali bernama I Wayan Suwirta dan I Wayan Sudiarta, dalam kasus penyerobotan sertifikat tanah Tahura di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar, 2017 lalu. Ia diduga menerbitkan sertifikat tanah seluas 835 m2 yang kemudian dijual Suwirta untuk pembangunan ruko.
ADVERTISEMENT
Tri Nugraha juga sempat bersaksi pada 2019 lalu dalam persidangan kasus penipuan jual beli tanah dan TPPU yang menjerat eks Wagub Bali. Nama Tri disebut menerima uang senilai Rp 10 miliar dari rekening PT Pecatu Bangun Gemilang, milik Sudikerta.
15 Agustus 2019, Tri ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima gratifikasi. Dia dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor Tentang Gratifikasi kepada Penyelenggara Negara. Tim penyidik mulai mengusut dugaan gratifikasi dan TPPU Tri dengan menyita 12 kendaraan mewah, 11 bangunan tanah dan toko serta 250 hektare perkebunan karet di Lubuk Lingau, Sumatera Selatan.
Namun, Asep menyebut perkebunan 250 hektare itu batal disita karena berkaitan dengan koperasi.
Selama ditetapkan sebagai tersangka, Tri sudah menjalani pemeriksaan selama 6 kali. Selama proses pemeriksaan, Tri juga beberapa kali mangkir dan menghilang. Akhirnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali pernah memeriksa Tri di Jakarta yang sedang bertugas di BPN Nasional.
ADVERTISEMENT

Tri Nugraha Ditemukan Bunuh Diri

Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha. Foto: KR14/kanalbali
Dalam pemeriksaan ke enam, Tri ditemukan tewas tergeletak di ruang kamar mandi usai menjalani pemeriksaan. Ia diduga bunuh diri saat hendak ditahan dan dipindahkan dari Kejati Bali ke Lapas Kerobokan Klas II A Denpasar.
Dia diperiksa sejak pukul 10.00 WITA dan sempat menghilang sejak pukul 12.00 WITA hingga 16.30 WITA. Dia pamit izin salat dan mengaku ke rumah sakit. Tim Penyidik akhirnya menemukan Tri di rumahnya di Jalan Gunung Talang, Denpasar.
Pemeriksan dilanjutkan hingga pukul 19.00 WITA. Baik polisi dan Kejati belum mengetahui asal pistol yang digunakan Tri untuk bunuh diri.
Asep menyakini proses pemeriksaan serta penggeledahan tersangka dan penasehat hukum di pintu masuk Gedung Kejati telah dilakukan sesuai standar operasional. Dia juga yakin saat proses pemeriksaan di ruang penyidik Tri tidak memiliki barang bawaan dan senjata.
ADVERTISEMENT
Meski Tri Nugraha sempat menghilang saat proses pemeriksan, Asep yakin tidak ditemukan senjata pada Tri saat proses pemeriksaan dan penggeledahan.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin dan tidak ada barang apa pun tubuh yang bersangkutan. Apa yang terjadi itu di luar kemampuan kami," tegas Asep.
Atas peristiwa kematian Tri Nugraha, sejumlah keluarga dan rekannya langsung menggeruduk Kejati Bali. Mereka meminta Kejati Bali mengungkap terang Tri Nugraha menembak diri atau ditembak orang lain.
Kasus kematian Tri Nugraha juga menjadi perhatian Ombudsman Bali. Ketua Ombusman Bali, Umar Al Katib, menilai proses pengamanan tersangka di Kejati Bali longgar sehingga peristiwa nahas pada Tri terjadi.
Dari hasil autopsi, Ppolisi memastikan Tri Nugraha tewas karena luka tembakan pada tubuhnya. Hingga saat ini, dugaan kasus bunuh diri Tri Nugraha masih misteri.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona