Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Tetapkan Tarif Global Baru 10 Persen

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden AS Donald Trump berbicara dengan wartawan di The Kennedy Center pada 29 Januari 2026 di Washington, DC. Foto: Samuel Corum/Getty Images/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden AS Donald Trump berbicara dengan wartawan di The Kennedy Center pada 29 Januari 2026 di Washington, DC. Foto: Samuel Corum/Getty Images/AFP

Presiden AS Donald Trump merespons keras keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif global yang diberlakukannya. Trump mengaku kecewa dan merasa malu karena kebijakan MA tersebut dinilai tidak berpihak kepada pemerintahannya.

Terbaru, Trump kembali menunjukkan sikap tegasnya dengan menetapkan tarif global baru sebesar 10 persen yang akan diberlakukan di atas tarif normal yang sudah berlaku saat ini.

Selain itu, ia juga mengumumkan sejumlah penyelidikan berdasarkan Section 301 terkait dugaan praktik perdagangan tidak adil oleh pemerintah asing.

“Make America Great Again,” kata Trump di Gedung Putih, dilansir Al Jazeera, Sabtu (21/2).

Sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa Donald Trump telah melampaui kewenangannya sebagai Presiden AS dalam memberlakukan penerapan tarif yang mengguncang perdagangan global.

Putusan Mahakamah Agung tersebut juga sekaligus memblokir salah satu instrumen utama yang digunakan Trump untuk menjalankan agenda ekonominya.

Menurut laporan AFP, Mahkamah Agung yang didominasi hakim konservatif itu memutuskan dengan suara enam banding tiga, menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif.