LBH Jakarta soal Masyarakat Diminta Tak Perlu Demo RKUHP: DPR Tak Hormati HAM

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Massa Demo Tolak RKUHP Tiba, Bentangkan Poster Penolakan RKUHP. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa Demo Tolak RKUHP Tiba, Bentangkan Poster Penolakan RKUHP. Foto: Ananta Erlangga/kumparan

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (6/12). Meski telah disahkan, sejumlah kelompok masyarakat tetap menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum, heran atas pernyataan ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang meminta masyarakat tak perlu demo.

“Enggak usah demo lah, karena di pasal KUHP kalau demo langsung di penjara 6 bulan. Jadi memang pernyataan pernyataan pejabat negara ini menunjukkan bahwa mereka tidak menghormati hak asasi manusia,” kata Citra di depan gedung DPR, Jakarta pada Selasa (6/12).

kumparan post embed

Citra menyebut, sampai pengesahannya, RKUHP dinilai tidak transparan. Pemerintah yang menemui masyarakat hanya sebatas sosialisasi. Sementara itu, respons DPR dianggap hanya meminta masyarakat menguji ke MK jika ada pasal-pasal yang dianggap menyeleweng.

“Kalau pun ditemuin sosialisasinya cuma satu arah kalau pertanyaan ke MK atau tidak, MK itu memang sudah diarahkan oleh pemerintah, oleh DPR jadi artinya itu medium memang sudah dikondisikan,” tutup dia.

YLBHI lakukan aksi tolak pengesahan RKUHP di Car Free Day Jakarta. Foto: Dok. YLBHI
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan pandangan presiden dalam agenda pengesahan pangambilan keputusan atas RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Sebelumnya, Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, atau dipanggil Bambang Pacul, meminta masyarakat tak perlu melakukan aksi penolakan atau demo RKUHP apabila tidak sepakat dengan UU yang sudah disahkan dalam paripurna tadi.

Politikus PDIP tersebut menyebut masyarakat bisa menggugat produk hukum itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ada memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik," tutur Pacul kepada wartawan usai rapat paripurna, Selasa (6/12).

"Yang tak sepakat dengan pasal yang ada, silakan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review," imbuhnya.

Menkumham Yasonna Laoly juga mempersilakan pihak-pihak yang masih tak sepakat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) langsung mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sudah siap dan kami yakin betul ini di uji ditolak," kata Yasonna usai rapat paripurna pengesahan KUHP di DPR.