Lemhannas Usul Bentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Ada Polri di Bawahnya

1 Januari 2022 20:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Lemhannas RI, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Lemhannas RI, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
ADVERTISEMENT
Menurut Agus, masalah keamanan selama ini juga masuk dalam pekerjaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, karena tugas dan beban Mendagri sudah banyak, Agus menilai perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, dengan Polri berada di bawah naungannya.
"Kevakuman dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri yang membutuhkan lembaga politik tingkat kementerian, yang diberi mandat portofolio keamanan dalam negeri, guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," ucap Agus dalam Pernyataan Akhir Tahun 2021, dikutip Sabtu (1/1).
"Juga keberadaan sebuah dewan keamanan nasional dapat didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional," imbuh dia.
Agus menilai usulan pembentukan Dewan Keamanan Nasional ini diperlukan lantaran hingga kini belum ada lembaga politik yang bisa merumuskan kebijakan nasional, yang berkaitan dengan fungsi keamanan di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Kita bisa untuk mengadakan sebagai jawaban terhadap kebutuhan. Kalau kita bertanya adakah sekarang kebijakan nasional tentang keamanan dalam negeri? Dari mana datangnya? Siapa yang berwenang merumuskan? Hal itu saya pandang sangat mendesak untuk diadakan, sehingga memang semua aparat yang melaksanakan fungsi peran dan kewenangan, terkait dengan keamanan dalam negeri itu mempunyai satu payung kebijakan nasional," tuturnya.
Ia pun berkaca pada TNI yang saat ini berada di bawah Kementerian Pertahanan, yang bisa membantu merumuskan kebijakan terkait pertahanan nasional.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkapnya.
Pengarahan Presiden Joko Widodo kepada peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXiii dan Program Pendidikan Regurel Angkatan (PPRA) LXII Tahun 2021 Lemhannas RI, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/10). Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
Nantinya, Dewan Keamanan Nasional bisa menjadi pembantu Presiden Jokowi dalam membuat dan merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan nasional.
ADVERTISEMENT
"Dewan keamanan nasional adalah lembaga pembantu presiden dalam rangka pembuatan keputusan ataupun kebijakan. Namanya Dewan Keamanan Nasional bermula untuk aspek atau lingkup keamanan nasional. Tetapi hal ini sebenarnya dapat didayagunakan untuk semua keputusan dan perumusan kebijakan," jelas Agus.
"Karena kalau kita lihat di situ dimungkinkan duduknya para menteri terkait yang berkaitan dengan masalah kebijakan nasional, untuk sekaligus diambil keputusan oleh presiden," lanjut dia.
Agus juga tak menampik Dewan Keamanan Nasional ini juga mirip dengan beberapa kementerian yang sudah ada. Ia menilai Dewan Keamanan Nasional ini bisa mengkoordinasikan Kementerian Koordinator.
Namun, ia mengungkapkan usulan ini masih sebatas tahap pendiskusian. Agus beralasan untuk membentuk sebuah lembaga baru setingkat kementerian membutuhkan waktu lama dan anggaran.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, ia memastikan peran Polri dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, penegakan hukum, pencegahan pelanggaran hukum, pembinaan keamanan, dan ketertiban masyarakat harus tetap berjalan.
"Bukan untuk merumuskan keamanan dalam negeri," tutup dia.