Lempar Bola ke BKN, Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Ulur Waktu Hindari Kritik

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri saat Penyerahan Hasil Asesmen Tes TWK Pegawai KPK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (27/4). Foto: Dok. KemenPAN RB
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat Penyerahan Hasil Asesmen Tes TWK Pegawai KPK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (27/4). Foto: Dok. KemenPAN RB

Nasib 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN masih belum jelas. KPK berdalih sedang berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN sebelum memutuskan nasib para pegawai tersebut.

ICW menilai hal itu merupakan upaya mengulur waktu yang dilakukan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Koordinasi yang disebut KPK dinilai hanya untuk menghindari kritik terkait munculnya kabar upaya pemecatan terhadap 75 pegawai yang tak lolos tes.

"Dalam konteks terkini, Ketua KPK terlihat ingin mengulur waktu sembari melempar bola panas ke BKN. Ini cara terakhir untuk melarikan diri dari kritik masif publik terhadap kebijakan kontroversi dan melanggar hukum itu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (6/5).

Kurnia Ramadhan, peneliti ICW. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Kurnia mengatakan, sejak awal ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil menilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan kepada pegawai KPK adalah perbuatan melawan hukum. Sebab, di UU KPK maupun PP 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai menjadi ASN, tidak menyebutkan adanya mekanisme seleksi.

Diketahui bahwa ketentuan soal TWK itu berada di dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Tes itu merupakan salah satu syarat alih status menjadi ASN. Meski, tidak dijelaskan soal nasib mereka yang tidak lulus tes tersebut.

"Bahkan, putusan MK telah pula menyebutkan proses alih status tidak boleh merugikan pegawai KPK. Maka dari itu, mengatakan puluhan pegawai tidak lulus merupakan bentuk pembangkangan hukum yang dilakukan oleh Ketua KPK," ucap Kurnia.

kumparan post embed

"Ditambah lagi dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak masuk akal dan bernuansa subjektif kepada para pegawai KPK saat menjalani TWK," sambungnya.

ICW menilai seharusnya Firli membatalkan hasil dari TWK tersebut. Karena tes tersebut sudah dinilai melangkahi aturan. Selain itu, Kurnia juga meminta Dewan Pengawas KPK aktif untuk melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

"Semestinya Ketua KPK membatalkan seluruh keputusan TWK. Selain itu, Dewas harus bertindak dengan memeriksa Ketua KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena tetap memaksakan TWK yang secara terang bertentangan dengan hukum," pungkasnya.

Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Saat ini, KPK sedang memproses alih status pegawainya menjadi ASN. Hal ini merupakan buntut revisi UU KPK pada 2019 lalu.

Salah satu prosesnya adalah dengan melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai KPK. Hasilnya, 75 pegawai tak lulus.

Para pegawai itu dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN dalam Tes Wawasan Kebangsaan yang digelar oleh KPK bekerja sama dengan BKN. Dalam pelaksanaannya, BKN turut menggandeng instansi lain, seperti BIN, BNPT, hingga TNI AD.

KPK mengaku tidak pernah memberikan pernyataan 75 pegawai yang tak lulus itu akan dipecat. KPK berdalih tidak akan memberhentikan mereka sebelum ada keputusan dari KemenPAN RB dan BKN.