Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi lawas, Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto. Ia memenuhi panggilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.35 WIB, penyanyi yang pernah populer di era 80-an itu mengaku pemeriksaannya untuk melengkapi berkas penyidikan eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Hanya me-refresh (keterangan) saya saja, karena kan mau sidang, sidang Pak Emir itu," kata Iis usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).
Nama Iis sebelumnya pernah masuk dalam pemeriksaan saksi KPK pada Senin 15 Januari 2018. Kala itu juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik tengah mendalami soal pembelian rumah milik Iis oleh Emirsyah.
Iis tak menampik mengenai soal pembelian rumahnya di daerah Pondok Indah pada tahun sekitar tahun 2000 itu. Menurut Iis, pada pemeriksaan saat ini, penyidik hanya mengkonfirmasi materi pemeriksaan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada (keterangan baru) hanya me-refresh saja, karena semua bukti sudah saya berikan semua ke KPK, karena dalam hal ini saya membantu pemerintah untuk memberantas korupsi, itu saja," ujar Iis.
Pembelian rumah di Pondok Indah itu pun sebelumnya dibenarkan oleh kuasa hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan. Ia membenarkan adanya sejumlah uang yang diterima kliennya dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo yang digunakan kliennya untuk membeli sebuah rumah.
Rumah yang diketahui berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, itu kini statusnya telah disita oleh penyidik.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Emirsyah bersama dengan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, serta Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
ADVERTISEMENT
Emirsyah dan Hadinoto diduga menerima suap dari Soetikno. Suap diduga diberikan agar Emirsyah dan Hadinoto memilih mesin pesawat dan pesawat dari 4 pabrikan ketika Garuda Indonesia melakukan pengadaan periode 2008-2013.
Empat pabrikan itu yakni Rolls Royce, Airbus, ATR, dan Bombardier. Adapun Soetikno merupakan konsultan bisnis 4 pabrikan tersebut. Soetikno juga mendapatkan komisi dari 4 pabrikan itu atas jasanya. Komisi yang diterima Soetikno itu yang kemudian diduga diberikan kepada Emirsyah dan Hadinoto.
Untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberikan USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu atau total sekitar Rp 40,1 miliar.
Sementara Emirsyah diduga menerima uang senilai Rp 44 miliar. Sebagian uang itu diduga dipakai untuk keperluan Emirsyah membeli rumah dan apartemen. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Khusus Emirsyah dan Soetikno, keduanya turut dijerat KPK dengan pencucian uang. Diduga, pencucian uang itu terkait pembelian sejumlah aset.