Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Lengkapi Berkas Kasus Nur Mahmudi, Polisi Serahkan Hasil Audit BPK
22 Februari 2019 14:45 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik Subdit Tipikor Polres Depok kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ke Kejaksaan Negeri Depok. Dalam pelimpahan kali ini, penyidik turut menyerahkan hasil audit BPK.
ADVERTISEMENT
"Berkas perkara kasus dugaan korupsi tersangka NMI kembali diserahkan ke kejaksaan. Ada penambahan berkas, yaitu hasil audit BPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (22/2).
Mengenai hasil audit resmi dari BPK, Argo enggan mengungkapkan kepada publik. Namun hasil audit BPKP Jawa Barat beberapa waktu lalu, disebutkan potensi kerugian negara akibat korupsi yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi mencapai Rp 10,7 miliar.
"Itu ranah penyidik, karena itu bagian dari yang dikecualikan," ucap Argo.
Sebelumnya pada 22 September 2018 penyidik Polres Depok sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nur Mahmudi. Namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas tersebut kurang sehingga mengembalikan kepada polisi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi tidak hanya menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka. Mantan Sekda Depok Harry Prihanto juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Nur Mahmudi dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus pelebaran Jalan Nangka yang terletak di Tapos, Depok. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2018 lalu.