Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Lewat Pengadilan, Presiden Yoon Suk-yeol Lawan Tuduhan Pemberontakan di Korsel
18 Desember 2024 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol, melalui tim pengacaranya menyatakan tidak melakukan pemberontakan dengan mengumumkan darurat militer. Dia akan melawan tuduhan itu di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Yoon tengah diselidiki atas keputusannya mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024 lalu. Pengumuman darurat militer itu menjerumuskan Korsel dalam kekacauan politik, berlanjut pada usaha parlemen melakukan pemungutan suara untuk memakzulkan Yoon.
Salah satu anggota tim hukum Yoon, Seok Dong-hyeon, mengatakan penerapan darurat militer oleh Yoon “tidak memenuhi persyaratan untuk membentuk pemberontakan. [Kami] akan menentangnya di pengadilan”.
“Meski kami tidak menganggap tuduhan pemberontakan sah secara hukum, kami akan mematuhi penyelidikan,” kata Seok sebagaimana diberitakan kantor berita Yonhap, dikutip dari AFP, Rabu (18/12).
Kantor berita Yonhap melaporkan penyelidik telah memberitahu Yoon bahwa dia akan menghadapi kemungkinan penangkapan jika tidak muncul pada hari Sabtu (21/12) untuk diinterogasi atas upayanya menangguhkan pemerintahan sipil.
ADVERTISEMENT
Yoon sedang diselidiki oleh jaksa penuntut Korsel serta tim gabungan dari polisi, Kementerian Pertahanan, dan penyidik antikorupsi. Yoon dan beberapa orang terdekatnya menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah.
Pada Selasa (17/12) pagi, unit investigasi meluncurkan penggerebekan terhadap layanan keamanan Yoon dalam upaya untuk memperoleh rekaman telepon. Unit yang sama sebelumnya telah meminta Yoon untuk hadir menjawab pertanyaan pada Rabu ini, namun ditolak oleh kantornya.
Penyidik meminta Yoon hadir di kantor pada pukul 10.00 pagi waktu setempat untuk diinterogasi atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, Kantor Kepresidenan menyebut panggilan tersebut dikembalikan sebagai tidak terkirim.
“Identitas orang yang menolak menerimanya tidak diketahui,” kata Kantor Kepresidenan.
ADVERTISEMENT