LHKPN Rafael Alun 'Hanya' Rp 56 Miliar, Hartanya Ternyata hingga Rp 150 Miliar

22 Juni 2023 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
LHKPN Rafael Alun 'Hanya' Rp 56 Miliar, Hartanya Ternyata hingga Rp 150 Miliar
KPK tengah menelusuri aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo. Penelusuran tersebut terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pejabat Ditjen Pajak itu.
kumparanNEWS
Rafael Alun Trisambodo tiba untuk penuhi panggilan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rafael Alun Trisambodo tiba untuk penuhi panggilan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK tengah menelusuri aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo. Penelusuran tersebut terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pejabat Ditjen Pajak itu.
ADVERTISEMENT
Status Rafael Alun sebagai tersangka pun diduga berawal temuan hartanya yang dinilai tak wajar. Transaksi mencurigakannya dipantau oleh PPATK. KPK kemudian menindaklanjutinya dengan klarifikasi LHKPN yang kemudian berlanjut ke penyidikan hingga menjadi tersangka.
Dalam LHKPN terakhirnya, Rafael Alun melaporkan harta dengan total Rp 56 miliar. Ternyata, hartanya jauh lebih besar dari itu.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut ada 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun. Aset tersebut diduga terkait tindak pidana yang dilakukan oleh ayah Mario Dandy itu.
"Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/6).
Menurut Ali, dari hasil penelusuran, penyitaan aset dilakukan di tiga kota. Rinciannya, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," ujar Ali.
Rumah mewah milik Rafael Alun Trisambodo di Jalan Ganesha 2/12, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta tampak sepi, Sabtu (10/6). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Ali menyebut penyitaan aset ini merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.
"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," pungkasnya.
Rafael Alun adalah tersangka gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menerima gratifikasi saat menjadi pejabat pajak dari beberapa wajib pajak.
Gratifikasi tersebut untuk pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan para wajib pajak. Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari para wajib pajak hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
Dalam penyidikan, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami penyidik.
ADVERTISEMENT
Dari kasus gratifikasi itu kemudian dikembangkan terus oleh penyidik KPK hingga kemudian Rafael dijerat pencucian uang yang nilainya mencapai Rp 100 miliar. Orang tua Mario Dandy itu disebut menyembunyikan hasil korupsinya dengan berbagai cara, salah satunya pembelian aset.
Dalam proses penyelidikan kasus Rafael Alun, KPK sudah menyita sejumlah aset dari rumah hingga kendaraan mewah. Rafael Alun belum berkomentar terkait kasus ini.