Liburan Usai, Hari Ini Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pola pengaturan lalu-lintas ganjil-genap kembali berlaku di Jakarta, mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Aturan ini kembali berlaku, usai ditiadakan pada hari libur Natal dan Tahun Baru.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, lewat akun instagram resmi mereka, @tmcpoldametro.

Mereka menyampaikan, peniadaan ganjil genap sudah berlaku pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.

"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," kata Polda Metro.

Pada pergub tersebut, ganjil genap hanya diliburkan saat Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.