Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Aktivis Lieus Sungkharisma berkunjung ke Rutan Mapolda Metro Jaya untuk menjenguk tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. Usai menjenguk, Lieus menyampikan kondisi terkini Eggi Sudjana di dalam rutan.
ADVERTISEMENT
Lieus mengaku prihatin penangguhan penahanan Eggi belum juga dikabulkan oleh penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya. Akibatnya, Eggi harus merayakan Idul Fitri dari balik jeruji besi.
Sama seperti Eggi, Lieus juga ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Namun saat ini penangguhan penahanan Lieus sudah dikabulkan, sehingga Lieus hanya menjalani wajib lapor seminggu sekali. Sebelumnya, Lieus ditahan selama 20 hari sejak 21 Mei 2019.
“Eggi memang, ya, kalau saya lihat lebih rajin ibadah, jadi sehat, tapi kasihan keluarganya. Saya lihat keluarganya semua lebih terpukul dari pada Eggi. Karena kan biar bagaimana, ya, biasa kumpul apalagi lebaran, saya pikir belum telatlah kalau Eggi dikabulkan penangguhan penahanannya,” ucap Lieus di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6).
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Lieus juga memberikan motivasi kepada Eggi. Ia menegaskan bahwa tak ada rencana untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Ya, saya memberikan semangatlah, kita guyon-guyon saja karena memang pada dasarnya kita enggak pernah punya pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, ya, apalagi kita enggak pernah rapat, kita enggak pernah menghimpun kekuatan apalagi bersenjata, kan,” kata dia.
“Kita cuma ketemu di lapangan kalau ada unjuk rasa, ada demo itu kita biasanya jadi orator,” sambungnya.
Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan sesuatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Eggi yang juga merupakan caleg PAN dilaporkan oleh pendukung Jokowi dengan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
ADVERTISEMENT