Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian motor dan kejahatan jalanan lainnya pada Senin (3/8) sore. Sedikitnya ada 4 kasus kejahatan jalanan yang diungkap.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang menjadi perhatian yakni kasus pencurian motor. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pelakunya sangat lihai dan licin.
Tersangka itu berinisial P alias O. Ia sudah mencuri 50 motor selama beraksi dalam rentan 6 Juni-12 Juli 2020 di Bekasi dan Cikarang.
"Modusnya dia cari sasaran di tempat sepi atau di indekos maupun tempat toko-toko yang terdapat parkiran motor. Tersangka mengaku sudah hampir 50 kali melakukan pencurian. Baru kali ini tertangkap," kata Yusri.
O tidak pernah beraksi dengan tangan kosong. Selain kunci later T untuk membobol motor, ia juga mengantongi senjata api rakitan jenis revolver untuk berjaga-jaga jika aksinya ketahuan.
"Barang bukti yang ada adalah senjata api rakitan jenis revolver juga satu butir peluru, beberapa kunci dan dua unit sepeda motor," kata Yusri.
Yusri mengatakan tersangka menjual motor curiannya dengan harga Rp 2-2,5 juta. Saat ini penadah hasil curian tersebut masih dikejar polisi. Termasuk rekan O yang ikut dalam setiap aksi pencurian.
ADVERTISEMENT
"Tiga pelaku lainnya termasuk penadah masih dikejar tim. Pertama inisial E, kedua AS, dan S. S merangkap sebagai penadah," kata Yusri.
O kini harus mendekam di penjara. Polisi mempersangkakannya dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Kasus Kriminal dari Residivis Jambret Hingga Begal
Seorang residivis jambret berinisial TF alias G nekat kembali beraksi pada 20 Juni lalu di Kota Tangerang. Usai menjalani 2 tahun penjara ia kembali menjambret seorang perempuan yang berada di pinggir jalan.
Tas dan emas yang dibawa wanita itu raib diambil G. Namun, pelarian G berakhir setelah polisi meringkusnya.
Kasus penjambretan juga dilakukan oleh FF dan AP. Keduanya selalu mengincar ponsel yang dibawa anak-anak. Mereka beraksi di daerah Bekasi.
"Modusnya dengan memepet korbannya kemudian merebut, meminta HP. Jika tidak diberikan dia akan melakukan kekerasan setelah itu korban ditinggal di pinggir jalan," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
MI, FF dan AP, terancam 4 tahun penjara. Sementara G terancam 7 tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )