Lili Pintauli Dilaporkan karena Diduga Terima Tiket MotoGP, Dewas Diminta Tegas

13 April 2022 9:56 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menganggap dugaan penerimaan fasilitas nonton MotoGP di Mandalika oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bukan perkara biasa. Praswad bahkan menilai dugaan itu bukan hanya ranah pelanggaran etik, tapi sudah termasuk delik gratifikasi tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
“Untuk itu, jika laporan pelanggaran penerimaan tiket MotoGP ini terbukti benar, maka Dewas [Dewan Pengawas KPK] harus melihat bahwa ini adalah perbuatan berulang, harus dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lili sebagai salah satu Pimpinan KPK,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4).
IM57+ Institute merupakan perkumpulan para eks pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus TWK. Sebagian dari mereka kini sudah menjadi ASN di Kepolisian.
Adapun terkait pemberian hukuman pemecatan, kata Praswad, bertujuan agar standar etik KPK tidak menurun. Sebab, putusan Dewas berdampak kepada kepercayaan publik terhadap KPK.
Praswad menambahkan, Dewas KPK harus melihat dugaan gratifikasi tiket MotoGP ini sebagai perkara luar biasa. Terlebih, ini bisa jadi adalah pelanggaran berulang yang dilakukan seorang Pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Kata dia, Dewas yang terdiri dari mantan hakim dan jaksa senior serta profesor pakar hukum pidana tentu mengetahui bahwa terhadap delik pidana biasa, bila terjadi pengulangan maka mengakibatkan adanya pemberatan hukuman. Terlebih Lili Pintauli saat ini menjabat sebagai pimpinan penegak hukum.
“Apabila laporan ini terbukti maka terdapat pengulangan pelanggaran etik yang bahkan masuk dalam delik gratifikasi serta merupakan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Atas hal tersebut, Praswad menganggap Dewas harus bertindak tegas. Tidak lagi menunjukkan sikap permisif terhadap Pimpinan KPK.
“Tindakan Dewas yang permisif berkali-kali terhadap pelanggaran Pimpinan KPK akan merusak mental seluruh pegawai KPK sampai di level penyidik dan pelaksana di lapangan,” ucap Praswad.
“Para pegawai akan mencontoh tindakan para pemimpinnya yang berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik namun tetap baik-baik saja,” tambah mantan penyidik KPK itu.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik di lingkungan KPK. Sanksi paling tegas yang bisa diberikan oleh Dewas ialah meminta pimpinan KPK untuk mundur. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b. Berikut bunyinya:
(4) Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri atas:
(b) diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Lili Pintauli tengah dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas akomodasi dan tiket untuk nonton gelaran MotoGP Mandalika.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya pelaporan tersebut. Menurut dia, Dewas sedang memeriksa laporan itu.
"Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa (12/4).
ADVERTISEMENT
Informasi yang kumparan dapatkan, Lili dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket nonton MotoGP Mandalika dari salah satu BUMN.
Saat ini, Dewas sudah turun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak. Klarifikasi tersebut berupa permintaan dokumen pada tanggal 1 April hingga pemanggilan saksi pada 6 April 2022.
Salah satu dokumen yang dimintakan kepada perusahaan pelat merah tersebut adalah bukti pemesanan atau pembelian (sewa) penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Lili Pintauli. kumparan sudah mencoba menghubungi nomornya, tetapi tidak terhubung.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mengumumkan Persiapan Pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20. Foto: Dok. Istimewa
Laporan Etik yang Berulang
Lili Pintauli sudah beberapa kali dilaporkan ke Dewas KPK. Laporan yang pertama ialah terkait dugaan komunikasi dengan pihak berperkara di KPK serta menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Lili diduga berkomunikasi membahas perkara dengan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang sedang terlibat kasus suap. Selain itu, ia juga diduga meminta Syahrial membantu adik iparnya.
Dewas KPK kemudian menyatakan Lili Pintauli bersalah dalam perkara tersebut. Lili dijatuhi sanksi berat atas perbuatannya. Namun hukumannya hanya pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun. Padahal perbuatannya termasuk tindak pidana sebagaimana UU KPK.
Selain itu, Lili juga dilaporkan atas dugaan tidak jujur ketika konferensi pers. Dugaan pelanggaran etik ini terkait bantahan dirinya pernah berkomunikasi dengan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang sedang berperkara di KPK. Belakangan perbuatan komunikasi itu malah terbukti.
Belum diketahui sudah sampai mana pengusutan Dewas atas pelaporan ini. Dewas belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Lili Pintauli juga pernah dilaporkan terkait dugaan intervensi dalam penanganan kasus di Labuhanbatu Utara (Labura) pada akhir 2021. Lili Pintauli diduga mengintervensi penyidik untuk mempercepat penahanan eks Bupati Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka.
Diduga, tujuan penahanan itu untuk menjatuhkan suara anak Khairuddin yang ikut dalam Pilkada Labura 2020. Sebab, diduga ada komunikasi antara Lili dengan kontestan lain.
Lili belum berkomentar atas laporan ini. Dewas KPK pun belum menjelaskan perkembangan penanganan laporan tersebut. Pada awal 2022, Dewas KPK mengaku sudah berangkat ke Medan sebagai bagian dari pemeriksaan itu. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Dewas.
Kini, Lili Pintauli berurusan kembali ke Dewas soal akomodasi nonton MotoGP Mandalika. Dewas KPK mengaku sedang mempelajari laporan tersebut.
ADVERTISEMENT