Lion Air Mengaku Kontrak Kerja Pilot hingga 20 Tahun Tak Langgar UU

25 November 2019 15:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Lion Air. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lion Air. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pihak Lion Air Group membantah masa kontrak kerja pilot hingga 20 tahun telah melanggar aturan. Masa kontrak kerja ini kembali mencuat menyusul kasus bunuh diri kopilot Wings Air (bagian dari Lion Air Group) Nicolaus Anjar Aji Suryo di pondokannya.
ADVERTISEMENT
Managing Director Lion Air, Daniel Putut Kuncoro Adi, mengatakan, selama ini pihaknya telah mengikuti aturan ketenagakerjaan di Kemenaker.
"Iya (sesuai aturan, termasuk kontrak kerja hingga 20 tahun)," jelas Daniel menjawab pertanyaan wartawan soal apakah kontrak kerja 20 tahun yang diterapkan Lion Air sesuai Kemenaker, usai rapat dengan Komisi V di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11)..
"Kami juga ada ikatan dengan tentunya semua karyawan itu [sesuai] peraturan ketenagakerjaan. Jadi kami sudah comply (memenuhi) dengan regulasi-regulasi peraturan Kemenaker," terangnya.
Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Daniel menjelaskan penyebab masa kontrak kerja pilot grup Lion Air hingga 20 tahun karena biaya pelatihan pilot yang mahal. Menurutnya, hal ini telah menjadi kesepakatan bersama antara pihak Lion Air dengan pilot.
ADVERTISEMENT
"Ada untuk spesialisasi-spesialisasi khususnya profesional. Jadi memang biaya training-nya kan juga mahal. Itu yang akhirnya jadi kita composite dalam suatu naskah, itulah yang disepakati oleh kedua belah pihak," jelasnya.
Ilustrasi Lion Air. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Kontrak kerja pilot Lion Air selama ini menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Terkait masa kontrak kerja pilot Lion Air ini, sempat digugat karena tak sesuai Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Gugatan itu dilayangkan pendiri Serikat Pekerja-Asosiasi Pilot Lion Air Group, Capt. Mario Hasiholan, pada 2016 di PN Jakarta Pusat. Gugatan itu berawal dari 18 pilot Lion Air yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) lantaran mogok terbang atas uang transport yang tak kunjung diberikan ke para pilot. Akibatnya, seluruh jadwal penerbangan mengalami delay, Lion Air menjadi bulan-bulanan media massa pada 2016.
ADVERTISEMENT
Di tingkat kasasi, 18 pilot memenangkan gugatan. Lion Air diputus hukuman harus membayar Rp 6,4 miliar ke 18 eks pilotnya itu.
Sementara dalam Pasal 59, PKWT yang merujuk pada masa kontrak kerja pilot Lion Air dan Wings Air hanya dapat ditujukan untuk pekerjaan yang bersifat selesai dalam waktu tertentu; sekali selesai (sementara), paling lama tiga tahun, musiman, berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Ayat (2) tertulis: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Pun diperpanjang, jangka waktu PKWT paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
ADVERTISEMENT