Live Music di Restoran dan Kafe Jakarta Tak Boleh Undang Artis Terkenal

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akhirnya kembali mengizinkan live music di restoran atau kafe. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.
Melalui SE Nomor 3421 tentang Penyelenggaraan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe, Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya salah satunya melarang event live music yang mengundang artis terkenal.
"Bagi para pengusaha restoran/rumah makan/cafe dilarang mengadakan event/show khusus live musik dengan mendatangkan artis terkenal, baik dalam maupun luar negeri, yang berpotensi kerumunan pengunjung," dikutip SE Nomor 3421, Kamis (27/8).
Sebab, artis terkenal dikhawatirkan mampu mengundang banyak pengunjung, yang akhirnya malah akan menimbulkan kerumunan dan berpotensi tinggi.
Aturan live music di restoran dan kafe di Jakarta
Adapun dalam aturannya, band yang dihadirkan hanya boleh terdiri dari 4 personel, yang di dalamnya termasuk vokalis. Jenis band dan musik yang diizinkan juga hanya akustik.
Sementara itu baik pengunjung ataupun personel band diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak selama ada di dalam restoran.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
