Live Music Dilarang di Bireuen Aceh, Kafe yang Nakal Siap-siap Kena Sanksi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi musik. Foto: Photo Smoothies/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi musik. Foto: Photo Smoothies/Shutterstock

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Aceh, mengeluarkan surat edaran larangan live music di kafe atau tempat hiburan lainnya di wilayah kabupaten setempat.

Dalam surat edaran bernomor 452/199/2023 yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati, Aulia Sofyan, memuat beberapa poin tentang pelaksanaan musik berdasarkan fatwa MPU Aceh nomor 12 tahun 2013.

Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, Anwar, membenarkan surat edaran terkait live music tersebut. Katanya, larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan warga yang sudah merasa resah dan terganggu.

“Menurut laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke Pj Bupati Bireuen, muncul lagi kegiatan live music di beberapa kafe seputaran kota kota Bireuen yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (25/2).

Anwar menjelaskan, sebelum surat larangan itu dikeluarkan pihaknya sudah lebih dulu mengadakan pertemuan dengan para pemilik kafe di kantor DSI Bireuen. Dalam pertemuan itu, pihaknya memberikan pemahaman tentang beberapa kegiatan di ranah publik.

“Seperti tidak boleh adanya aktivitas judi online, live music, joget-joget, dan lainnya. Kegiatan-kegiatan dimaksud sudah ada rambu-rambu fatwa MPU Aceh,” ujarnya.

Saat pertemuan itu, sebut Anwar, para pemilik kafe berjanji akan mematuhinya namun belakangan pihaknya kembali menerima laporan dari warga soal adanya aktivitas di kafe yang telah mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kegiatan live music misalnya berlangsung sampai larut malam dengan nada dan volume yang cukup tinggi, dan cenderung mengganggu istirahat masyarakat sekitar. Terutama kafe di jalan kawasan arah ke Kecamatan Peusangan,” tuturnya.

“Mereka seperti berlomba live music di malam hari antara satu kafe dengan kafe yang lain. Kasihan masyarakat seputar Cot Gapu, anak-anak usia sekolah tidak bisa istirahat sebelum pukul 01.00 WIB atau 02.00 WIB dini hari, sementara pagi harinya mereka harus ke sekolah,” ujar Anwar.

Di sisi lain, aktivitas live music tersebut juga dinilai telah mengganggu ibadah masyarakat pada malam hari. Bireuen dikenal sebagai kota santri, karena itu Anwar meminta para pemilik kafe untuk menghormati syariat islam yang berlaku.

“Harapan kita semua terutama untuk pemilik kafe mari sama-sama menjaga kenyamanan lingkungan dari suara musik dan kegiatan lainnya. Laksanakan kegiatan yang tidak melanggar syariat islam, Hentikan pelayanan saat waktu salat, beri teladan dan nuansa tempat dan kegiatan bersyariat, jaga kearifan lokal serta budaya islami masyarakat Aceh. Hindari perbuatan haram sesuai fatwa MPU Aceh,” ungkapnya.

Sanksi bagi Pelanggar

Anwar menuturkan, menyangkut dengan sanksi hingga saat ini pihaknya masih berdiskusi dengan pihak terkait dan Pemkab Bireuen. Kendati masyarakat sudah menyarankan agar mencabut izin kafe yang melanggar tersebut.

“Kita sudah 2 kali rapat untuk mendiskusikan punishment bagi pelanggar yang akan diambil, namun belum dituangkan dalam keputusan, termasuk pertimbangan atas saran masyarakat,” katanya.

Menurut Anwar, secara pribadi dirinya menyarankan jika ada pemilik kafe yang melanggar maka diwajibkan untuk mengikuti pengajian rutin di kantor DSI setiap Sabtu pagi.

“Tapi hal ini perlu dirumuskan juga dalam regulasi, sejauh ini kita masih mengimbau dan mendengar keluhan, saran, serta pendapat masyarakat tentunya. Nantinya akan kita rumuskan dalam Surat Keputusan Bupati,” pungkasnya.