Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 rupanya tak menyurutkan keinginan sekelompok pria di Jakarta Selatan untuk berpesta. Bahkan, mereka tetap menggelar pesta gay di sebuah kamar di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Total, ada 56 orang peserta pesta yang diamankan oleh polisi. Namun, dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi baru menetapkan 9 orang sebagai tersangka, yaitu TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW.
Sembilan orang tersebut merupakan panitia acara, sedangkan peserta acara lainnya saat ini masih berstatus saksi. Dalam acara bertajuk 'Kumpul-kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan' itu, para peserta diwajibkan membayar Rp 150 ribu - Rp 200 ribu per orang.
Para peserta dan panitia pesta gay ini sebenarnya merupakan teman satu komunitas, Hot Space Indonesia. Mereka sudah merencanakan pesta ini sejak beberapa pekan lalu.
Acara kumpul-kumpul di Kuningan Suite, Jakarta , ini sebenarnya bukan satu-satunya kasus penggerebekan pesta gay di Indonesia. Bagaimana pesta tersebut bisa terkuak? Bagaimana aturannya di Indonesia? Bagaimana proses hukum selanjutnya bagi para tersangka dan saksi?
ADVERTISEMENT
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kumparan akan berbincang dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa, 8 September 2020 pukul 14.15 WIB.
Untuk memudahkan kamu menyaksikan live streaming To The Point, kamu bisa menyimpan artikel dengan bookmark story ini di smartphone atau laptop. Tandai juga agenda ini pada kalender Anda melalui Google Calendar atau iCal.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona