Lokalisasi Sunan Kuning Semarang Resmi Ditutup

18 Oktober 2019 11:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penutupan Lokalisasi Sunan Kuning Semarang, para PSK menerima buju tabungan yang berisi uang ganti rugi dari Pemkot Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penutupan Lokalisasi Sunan Kuning Semarang, para PSK menerima buju tabungan yang berisi uang ganti rugi dari Pemkot Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah proses panjang dan muncul sejumlah penolakan dari Pekerja Seks Komersial (PSK), Pemerintah Kota Semarang akhirnya menutup secara permanen lokalisasi terbesar di wilayahnya, Sunan Kuning, pada Jumat (18/10).
ADVERTISEMENT
Penutupan lokalisasi yang berdiri sejak 1966 itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Penutupan ditandai dengan dipasangnya papan penanda bertuliskan "Wilayah Argorejo (SK) Kawasan Bebas Prostitusi".
Sebelumnya, para PSK yang dipandu Ketua RW 4 sekaligus pengelola Resosialisasi Argorejo alias Lokalisasi Sunan Kuning, Suwandi, membacakan ikrar.
Para PSK Sunan Kuning menandatangani tanda terima uang pesangon sebesar Rp 5 Juta dari Pemkot Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Dalam kesempatan itu, Walkot yang akrab disapa Hendi meminta agar para PSK segera pulang dan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
"Yang orang tuanya masih ada, silakan sungkem. Yang orang tuanya sudah tidak ada, ziarah ke makamnya," kata Hendi.
Hendi juga siap mencarikan solusi apabila ada PSK asal Kota Semarang yang kesulitan mencari kerja.
"Usaha atau kerja dengan gaji sedikit dulu tidak apa-apa, yang penting halal," katanya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, kata Hendi, usai ditutup pihaknya mulai melakukan persiapan. Utamanya untuk mengubah kawasan Argorejo menjadi Kampung Tematik Wisata Religi.
Munculnya wacana ini, seiring dengan keberadaan makam Soen An Ing yang disebut-sebut sebagai tokoh penyebar agama Islam di Kota Semarang pada masanya.
"Sambil menuju pembuatan kampung tematik, sudah komunikasikan nanti 2020-2021 fokuskan untuk optimalisasi kampung religi Sunan Kuning," jelas Hendi.
Soal bisnis karaoke milik warga asli Argorejo, Hendi memberikan tenggat waktu selama satu tahun agar mereka mengurus perizinan. Artinya, pihaknya masih membolehkan pemilik karaoke membuka usahanya.
"Kami sadar di sini terdapat ratusan tempat karaoke, semuanya tidak ada izin. Saya beri waktu satu tahun untuk mengurus," kata Hendi.
Namun, Hendi mengancam akan menindak tegas sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum apabila ditemukan praktik prostitusi terselubung.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Suwandi tak banyak berkomentar. Menurutnya, penutupan lokalisasi Sunan Kuning memang sudah waktunya.
Terkait usaha karaoke yang harus berizin, Suwandi menyetujui. Bahkan dia menjamin karaoke yang berjalan nanti takkan ada praktik prostitusi
"Jika ada nantinya pasti ada tindakan dari Satpol PP. Kami berterima kasih kepada Pemkot karena usaha yang dimiliki warga, yaitu karaoke, tidak ikut ditutup," tegas Wandi.
Setelah acara penutupan, sebanyak 448 PSK yang terdata menerima buku rekening tabungan dari Bank Jateng, yang berisi uang ganti rugi sebesar Rp 5 juta.
Diharapkan, para PSK segera pulang ke daerah masing-masing sebelum 21 Oktober 2019. Selama 4 hari ke depan, tidak akan ada aktivitas, termasuk karaoke di kawasan RW 04 Kelurahan Kalibanteng Kulon.
ADVERTISEMENT