Lokasi Terbesar Illegal Logging di Jambi Digerebek, Kayu Dijual ke Tangerang

7 September 2020 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Gakkum KLHK, TNI, dan Polri menggerebek lokasi penebangan liar di Jambi. Foto: Dok. KLHK
zoom-in-whitePerbesar
Tim Gakkum KLHK, TNI, dan Polri menggerebek lokasi penebangan liar di Jambi. Foto: Dok. KLHK
ADVERTISEMENT
Tim Gakkum KLHK terus bergerak menyisir dugaan illegal logging di sejumlah daerah. Kini wilayah yang disasar Jambi.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan Gakkum KLHK Sustyo Iriono dalam keterangannya, Senin (7/9), Tim Operasi Gabungan (OpsGab) Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Korem 042 Garuda Putih, Polda Jambi dan Balai TN Berbak Sembilang melakukan operasi penindakan pembalakan kayu ilegal (illegal logging) di Kawasan Hutan Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi.
Lokasi ini berbatasan dengan wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Penindakan ini dimulai pada 1 September 2020 dan terus berlangsung hingga saat ini.
Tim Gakkum KLHK, TNI, dan Polri menggerebek lokasi penebangan liar di Jambi. Foto: Dok. KLHK
"Tim Gabungan berkekuatan 100 personel berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku dan menghancurkan ±50 m3 kayu ilegal serta sarana prasarana yang digunakan pelaku pembalakan liar," jelas Sustyo.
Menurut Sustyo, lokasi operasi merupakan salah satu lokasi terbesar kegiatan pembalakan liar di Jambi dan wilayah yang sangat rawan kebakaran hutan.
ADVERTISEMENT
Operasi dilaksanakan pada 1 September 2020 dan akan berlangsung selama 10 hari. Tim gabungan dilepas dalam apel yang dipimpin oleh Danrem Garuda Putih 042 Brigjen TNI M. Zulkifli.
Tim Gakkum KLHK, TNI, dan Polri menggerebek lokasi penebangan liar di Jambi. Foto: Dok. KLHK
"Dalam kondisi medan yang berat, bergambut dan hujan, Tim opsgab melakukan penyergapan dan menemukan 3 (tiga) orang pelaku di lapangan," jelas dia.
Ketiga pelaku selanjutnya diamankan ke MAKO SPORC KLHK Brigade Harimau di Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan oleh PPNS Gakkum LHK dan PPNS Dishut Prov. Jambi.
Selain mengamankan pelaku, Tim Opsgab menghancurkan kayu hasil illegal logging yang ditemukan sebanyak ±50 m3 dalam bentuk log dan kayu balok.
Suasan penggerebekan lokasi penebangan liar di Jambi oleh tim Gakkum KLHK, TNI, dan Polri. Foto: Dok. KLHK
Sarana prasarana pembalakan liar berupa rel pengangkutan kayu sepanjang ±2 Km, jembatan akses pembalak liar, dan ±20 pondok kerja juga dihancurkan.
ADVERTISEMENT
Sustyo mengatakan bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Tim Opsgab juga mengamankan ± 8m3 kayu balok serta alat pembalakan liar berupa chainsaw dan peralatan lainnya yang terkait dengan pelaku yang diamankan.
“Kegiatan operasi ini merupakan upaya penyelamatan SDA di wilayah Sumatera khususnya Prov. Jambi, karena hasil monitoring kami, lokasi operasi yang berada di perbatasan Jambi dan Sumsel merupakan wilayah yang sangat rawan pembalakan liar dan karhutla," beber dia.
Tim Gakkum KLHK, TNI, dan Polri menggerebek lokasi penebangan liar di Jambi. Foto: Dok. KLHK
Sustyo menjelaskan, operasi di hulu ini merupakan lanjutan setelah operasi di hilir yang dilakukan di industri penampung Kota Tangerang pada bulan Agustus lalu.
"Saat ini dan ke depan kami akan terus melakukan operasi-operasi di kawasan hutan yang menjadi sumber kayu ilegal," tambah Sustyo.
ADVERTISEMENT
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Prov. Jambi, Bestari, menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini berkat dukungan dan sinergitas antara Kementerian LHK, Dinas Kehutanan Prov Jambi, Kepolisian dan TNI.
"Selanjutnya hasil operasi ini akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Ditjen Gakkum LHK untuk mengungkap pemodal yang membiayai kegiatan pembalakan liar di wilayah tersebut," tutup Bestari.
Tim Gakkum KLHK, TNI, dan Polri menggerebek lokasi penebangan liar di Jambi. Foto: Dok. KLHK
Sedang menurut Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, Pembalakan liar adalah kejahatan yang luar biasa.
Kejahatan ini menyebabkan banyak kerugian bagi negara dan masyarakat baik kerugian ekonomi maupun ancaman bencana ekologi seperti Banjir, longsor, kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan.
"Jadi sudah sepantasnya pelaku dihukum seberat-beratnya, apalagi aktor utamanya penampung maupun pemodal," tegas Rasio Sani.
ADVERTISEMENT