Long Weekend, Buka Tutup Diberlakukan di Rest Area KM 19, 33, 39 Tol Cikampek

Long weekend menjelang. Polisi sudah bersiap untuk mengamankan arus kendaraan masyarakat yang akan berlibur.
Tentu saja, ada catatan khusus karena pandemi COVID-19 belum berakhir.
Salah satu yang perlu diingat adalah kapasitas rest area di tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kapasitas di rest area ini akan dibatasi hingga 50 persen saja, jika lebih, polisi akan melaksanakan sistem buka tutup di rest area untuk meminimalisir kerumunan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rest area, karena ada ketentuan rest area hanya 50 persen. Maka jika terjadi kepadatan juga bisa saja rest area di Polda Metro Jaya, yaitu di rest area KM 19, 39, dan 33, kita laksanakan buka tutup," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/10).
Selain itu, Polda Metro Jaya telah melakukan penyekatan bagi kendaraan berat sumbu 3. Mulai tadi siang, kendaraan sumbu tiga sudah dilarang untuk masuk ke area tol jelang long weekend.
"Jajaran Ditlantas dan polda-polda lainnya telah melakukan penyekatan terhadap kendaraan truk sumbu roda tiga ke atas, karena sesuai surat edaran dirjen perhubungan darat mulai tadi siang kendaraan sumbu 3 ke atas tidak boleh masuk tol semuanya harus masuk arteri," tutur Sambodo.
