LPS Masih Tunggu Aturan Lembaga Penjamin Polis Asuransi

21 April 2017 20:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Foto: lps.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Foto: lps.go.id)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum merestui pendirian lembaga penjamin polis asuransi seperti yang diusulkan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Sebab, selain harus dilakukan kajian mendala, pendirian lembaga tersebut juga memiliki payung hukum yang jelas.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan, mengatakan belum bisanya dibentuk lembaga penjamin polis asuransi disebabkan karena ketentuan pembentukan lembaga tersebut belum termasuk dalam Undang-Undang LPS.
"UU LPS hanya mencakup penjaminan simpanan bank," kata Fauzi di Kawasan Kedoya Jakarta Barat, Jumat (21/4).
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan hanya mencakup soal perbankan. Fauzi mengatakan, perlu dilakukan pembahasan antara pemerintah dan DPR dalam membentuk lembaga penjamin polis asuransi.
Adapun AAJI mengusulkan pembentukan lembaga penjaminan polis asuransi ini sebagai penjamin bagi para nasabah jika perbankan mengalami kolaps.
Jika lembaga tersebut mendesak untuk dibentuk, Fauzi mengatakan hal itu hanya bisa dilakukan dengan merombak UU LPS.
ADVERTISEMENT
"Kalau misalnya peran LPS mau dikembangkan otomatis UU harus direvisi, kami di LPS mengacu pada UU yang ada," jelasnya.