LPSK Bahas Permohonan Perlindungan Saksi Anita Kolopaking, Senin 10 Agustus

Pengacara Djoko Tjandra di perkara Peninjauan Kembali (PK) Anita Kolopaking, mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi ke LPSK. Permohonan tersebut terkait dengan kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, saat ini berkas pengajuan tersebut masih ditelaah oleh bagian penelaah permohonan. Paling cepat, permohonan tersebut baru bisa dibahas oleh pimpinan LPSK pada Senin (10/8).
"Paling cepat (dibahas) Senin 10 Agustus," kata Hasto saat dihubungi, Rabu (5/8).
Hasto tak bisa merinci kapan jawaban atas permohonan tersebut bisa dihasilkan. Namun, ia memastikan sesudah dibahas, permohonan tersebut akan diputuskan apakah diterima atau tidak.
"Begitu dibahas, langsung diputuskan," ungkapnya.
Dalam kasus di Bareskrim Polri, Anita sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait surat jalan terpidana cassie Bank Bali Djoko Tjandra yang menyeret nama Brigjen Prasetijo.
Hasto mengatakan, akan sulit permohonan Anita tersebut dikabulkan apabila statusnya sudah tersangka.
"Ya pasti akan sulit untuk dapat perlindungan, kecuali yang bersangkutan menjadi Justice Collaborator (JC)," kata Hasto. Sementara Hasto memastikan hingga saat ini, Anita belum mengajukan diri sebagai JC.
