Anita Kolopaking Ajukan Perlindungan Saksi ke LPSK

Pengacara Djoko Tjandra di perkara Peninjauan Kembali (PK) Anita Kolopaking, mengajukan perlindungan saksi ke LPSK. Pengajuan ini dibenarkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Iya (mengajukan perlindungan), khusus untuk saksi (di kasus) Brigjen Polisi Prasetijo itu ya," kata Hasto saat dihubungi kumparan, Selasa (4/8).
Namun demikian, Anita sendiri saat ini berstatus tersangka di kasus surat jalan Djoko Tjandra yang menyeret Brigjen Prasetijo tersebut. Hasto mengatakan, akan sulit permohonan tersebut dikabulkan apabila statusnya sudah tersangka.
"Ya pasti akan sulit untuk dapat perlindungan, kecuali yang bersangkutan menjadi Justice Collaborator (JC)," kata Hasto.
Hasto mengatakan, Anita belum mengajukan diri sebagai JC ke LPSK. Ia memastikan Anita hanya meminta perlindungan sebagai saksi.
Meski begitu, klarifikasi terkait laporan tersebut sudah dimintai terhadap Anita pada hari ini, Selasa (4/8) di bagian penelaah permohonan. Nantinya hasil telaah tersebut akan dibahas untuk menentukan apakah LPSK akan memberikan perlindungan atau tidak.
Ada pun yang didalami adalah mengenai signifikansi kesaksian yang diberikan Anita terkait perkara yang menjeratnya.
"Nanti diajukan risalah ke paripurna ya, saya belum tahu ininya, tapi penjajakan itu untuk melihat signifikansi kesaksiannya kemudian apakah ada ancaman atau tidak kepada yang bersangkutan, itu yang utamanya kita dalami," kata Hasto.
Anita Kolopaking Batal Diperiksa Bareskrim Polri
Sebelumnya, Bareskrim Polri urung melakukan pemeriksaan kepada Anita pada hari ini. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membeberkan alasan Anita batal hadir yakni karena sedang memiliki agenda lain, yakni memberi keterangan di LPSK.
“Yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Awi.
Awi menyebut pemeriksaan Anita akan dijadwalkan ulang. Nanti penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan kedua.
