LPSK Belum Bisa Proses Permohonan Perlindungan Bripka Andry

9 Juni 2023 10:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo usai memberikan dana kompensasi kepada korban Bom Katedral Makassar di Mapolda Sulsel, Senin (24/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo usai memberikan dana kompensasi kepada korban Bom Katedral Makassar di Mapolda Sulsel, Senin (24/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bisa memproses permohonan perlindungan yang diajukan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan. Permohonan perlindungan ini diajukan Bripka Andry pada akhir Mei 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, hal ini lantaran Bripka Andry yang belum melengkapi syarat materiil.
"Belum, karena kan penelaahan kan. Kan permohonan harus ada syarat formil dan materiil. Syarat formilnya sudah tapi syarat materiilnya yang belum dilengkapi," ujar Hasto saat dihubungi, Jumat (9/6).
Hasto menjelaskan, syarat materiil yang dimaksud adalah melaporkan kejadian yang dialami pemohon ke kepolisian. Sebab, proses pidana perlu jalan lebih dulu sebelum LPSK melakukan penelaahan.
Anggota Batalyon A Pelopor Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan (kanan) saat diperiksa propam. Foto: Dok. Istimewa
"Ranahnya LPSK kan ranah pidana. Yang beredar kan masih ranah etik atau disiplin ya. Kalau etik dan disiplin kan itu ranah internal Polri," terangnya.
"Harus ada permohonan pidananya, pidananya jalan. Karena syarat materilnya belum terpenuhi ya kita belum bisa melakukan investigasi. Jadi penelaah aja belum bisa dilakukan," sambung Hasto.
ADVERTISEMENT
Bripka Andry Darma Irawan viral di medsos usai mengunggah percakapan WhatsApp dengan komandannya. Andry mengaku telah menyetor uang hingga Rp 650 juta ke atasannya itu selama bertugas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Hal itu dia ungkapkan setelah permohonan untuk pembatalan mutasinya tidak diterima. Andry sebelumnya mendapat mutasi ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru.
Tangkapan layar chat yang dibagikan Bripka Andry Darma di akun IG @andrydarmairawan07.2. Foto: Instagram/@andrydarmairawan07.2
Surat perintah mutasi itu keluar pada 2 Maret, kemudian pada 8 Maret ia sudah harus menghadap ke tempat barunya. Andry lalu menemui Dansat Brimob Polda Riau, Kombes Pol Ronny Lumban Gaol, untuk meminta pertimbangan terkait mutasinya. Sebab ia sedang mengurus ibu kandungnya yang sakit komplikasi.
ADVERTISEMENT
"Kombes Pol RLG selaku Dansat Brimob saat ditemui mengatakan, Kamu gak ada salah, kamu terlalu lama di sana, terlalu nyaman dan kamu tidak ada kontribusi kepada satuan," kata Andry dalam caption di akun Instagram miliknya.
Setelah mendengar penjelasan itu, Andry mengungkapkan apa saja yang telah ia lakukan untuk satuannya. Salah satunya mencari dana dari luar kantor yang ditransfer ke rekening pribadi PHS.
Perintah mencari uang itu terjadi sejak Oktober 2021 hingga Februari 2023. Uang yang didapat dari "rekanan di lapangan" itu mencapai Rp 650 juta dan disetor ke rekening pribadi PHS.