LPSK: Jangan Sampai Kasus Kecelakaan Selvi di Cianjur Jadi Peradilan Sesat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung LPSK, Senin (8/8/2022). Foto: Ainun nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung LPSK, Senin (8/8/2022). Foto: Ainun nabila/kumparan

Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Universitas Suryakancana, tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023. Polisi sudah menetapkan pengemudi mobil Audi, Sugeng Guruh Gautama (41) sebagai tersangka penabrak Selvi.

Namun Sugeng tetap bersikukuh bahwa dia tidak menabrak Selvi. Menurutnya ada mobil lain di dalam rombongan polisi yang menabrak Selvi. Saat itu mobil yang disopiri Sugeng masuk dalam rombongan polisi yang akan menyelidiki kasus Wowon Cs.

Di dalam mobil Audi, ada Nur majikan Sugeng, anak Nur yang berusia 2 tahun dan satu baby sitter. Suami Nur adalah polisi yang ada dalam iring-iringan tersebut.

Sugeng saat ini ditahan di Polres Cianjur dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara berdasar UU Lalu Lintas.

Soal kasus ini, Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, berharap proses hukum yang berjalan saat ini agar mengindahkan prinsip-prinsip perlindungan kepada saksi dan korban.

Menurutnya, proses peradilan pidana wajib memberikan perhatian dan perlindungan kepada hak-hak korban dan keluarga korban. Peradilan juga harus berjalan sesuai dengan koridor prinsip peradilan yang adil atau fair trial, tidak ada intimidasi dan ancaman terhadap para saksi, sehingga tujuan peradilan pidana dapat diwujudkan yakni mengungkap kebenaran materiil.

"Prinsip kehati-hatian ini penting dijaga untuk menghindari adanya peradilan sesat," ucap Maneger.

Bila ditemukan adanya ancaman atau intimidasi terhadap saksi-saksi atau kepada keluarga korban, Maneger menegaskan LPSK siap membantu.

"LPSK siap memberikan perlindungan sepanjang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.