LPSK Minta Anies Jamin Beri Perlindungan ke Korban Pelecehan Seksual Pejabat DKI

30 Maret 2021 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta Tahun 2021. Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta Tahun 2021. Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah perempuan menjadi korban dugaan pelecehan seksual pejabat Pemprov DKI. Korban ada yang sudah mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
ADVERTISEMENT
Menyikapi kasus itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi meminta Gubernur DKI Anies Baswedan memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual, secara struktural.
Korban diketahui ASN yang baru berdinas. Ada kekhawatiran di antara mereka soal karier ke depannya.
"Gubernur DKI Anies Baswedan harus memberikan jaminan perlindungan kepada para korban yang bersuara," kata Edwin, Selasa (30/3).
Edwin menjelaskan, saat ini LPSK masih melakukan monitoring proses kasusnya di Pemprov DKI.
"Kita berharap ada sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta," jelas Edwin.
Edwin menjelaskan, tanggung jawab menjaga dan mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual ini terjadi, adalah tanggung jawab semua pihak.
"Jangan sampai ada pembiaran dari kasus ini, dan hanya diselesaikan di internal DKI saja," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda karena adanya dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
Kasus ini masih terus bergulir.