LPSK Baru Terima Laporan 1 Korban Dugaan Pelecehan Seksual Eks Kepala BPPBJ DKI

30 Maret 2021 15:23 WIB
clock
Diperbarui 29 April 2021 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda karena adanya dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan. Anies juga menjamin perlindungan bagi pelapor.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, hingga saat ini baru ada satu korban yang melapor ke pihak LPSK.
"Baru satu korban yang melapor," ujar Edwin saat dihubungi, Selasa (30/3).
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa Provisi DKI, Blessmiyanda. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Dia menjelaskan, keterangan korban sejauh ini tak ada keterangan pemerkosaan. Hanya pelecehan seksual yang dilakukan Bless.
"Sejauh ini hanya pelecehan seksual saja infonya," tuturnya.
Sementara untuk laporan lanjutan ke pihak kepolisian, sampai saat ini korban belum melapor. Sehingga penyelidikan baru ditangani oleh Inspektorat DKI.
"Belum sepertinya (melapor ke polisi)," tutupnya.
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Sebelumnya, Anies mengatakan keputusan penonaktifan Bless diambil agar pemeriksaan terhadap Bless lebih cepat, menyeluruh, dan adil. Dia juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Asas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan, tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Anies dalam keterangannya, Senin (29/3).
ADVERTISEMENT