Anies: Kepala BPBJ Dinonaktifkan Imbas Dugaan Pelecehan Seksual dan Selingkuh

29 Maret 2021 17:30 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri Pengukuhan Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta Masa Khidmat 2020 - 2025. Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri Pengukuhan Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta Masa Khidmat 2020 - 2025. Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI. Dia lalu dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Anies akhirnya mengungkapkan, pemeriksaan dan penonaktifan Bless karena dugaan kasus pelecehan seksual terhadap stafnya. Selain itu, ada dugaan perselingkuhan.
"Penonaktifan jabatan tersebut dilakukan pada hari Jumat (19/3), selang sehari menyusul diterimanya dua pengaduan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPBJ," kata Anies dalam keterangannya, Senin (29/3).
Anies mengatakan, keputusan ini diambil agar pemeriksaan terhadap Bless lebih cepat, menyeluruh, dan adil. Dia juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Azas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan, tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa Provisi DKI, Blessmiyanda. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Selama pemeriksaan berlangsung, tugas Bless akan dijalankan oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Gubernur Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama.
Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” terangnya.
"Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan. Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan," kata dia.
Anies mengapresiasi keberanian pelapor untuk mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialami, dan menjamin perlindungan terhadap diri pelapor.
ADVERTISEMENT
“Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS,” ucap dia.