Keputusan Diterapkan atau Tidak SIKM di Jakarta Dirumuskan Setelah 5 April

29 Maret 2021 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta masih terus mengkaji aturan larangan mudik di Jakarta. Untuk penerapan kembali SIKM, Pemprov tengah mengevaluasi penerapan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya juga masih berkonsultasi dengan para ahli terkait aturan untuk larangan mudik di Jakarta.
"Kita evaluasi dulu pelaksanaan sebelumnya, sebagainya, kita koordinasi juga dengan para ahli, pakar epidemiologi, kita koordinasi dengan daerah lain, pusat. Prinsipnya Jakarta sebelum memutuskan selalu melibatkan para ahli, pakar, forkopimda, termasuk dengar masukan dari warga dan kritiknya. Kita jadikan satu pertimbangan masukan itu," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Senin (29/3).
Keputusan SIKM, kata dia, akan diumumkan bersamaan dengan PPKM Mikro. Terkait aturan larangan mudik pihaknya juga berkoordinasi dengan wilayah sekitar Jakarta.
"Terkait SIKM, nanti kita akan merumuskan apakah nanti setelah tanggal 5 habis PPKM Mikro, selanjutnya akan kita rumuskan diperlukan atau tidak SIKM atau upaya apa yang nanti akan diambil Pemprov DKI atau pemerintah lainnya, pemda lain, termasuk daerah penyangga menyikapi kebijakan ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Kalaupun ada Pergub baru kita sampaikan sekaligus di perpanjangan 2 minggu berikutnya. Tanggal 6 tambah 14 hari, kurang lebih sampai tanggal 20 atau 21 bulan April, atau 2 minggu terakhir. Nanti kita akan lihat," tutupnya.