Melihat Lagi Aturan SIKM yang Dipertimbangkan Anies di Larangan Mudik Lebaran

29 Maret 2021 12:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
ADVERTISEMENT
Wacana aturan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta kembali muncul usai pemerintah menyatakan larangan mudik Lebaran 2021. Pemprov DKI hingga saat ini juga belum memutuskan akan kembali memberlakukan SIKM atau membuat aturan baru terkait larangan mudik.
ADVERTISEMENT
Lantas jika Jakarta kembali memberlakukan SIKM, seperti apa aturannya?
Aturan SIKM pertama kali diteken pada Mei 2020. Waktu itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan SIKM untuk membatasi pergerakan orang dari maupun keluar Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Keluar dan Masuk DKI Dalam Upaya Pencegahan COVID-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menanam Pohon Loa di Bantaran Kali Ciliwung, Taman Maju Bersama (TMB) Gintung, Jakarta Selatan, Senin (22/3). Foto: PPID DKI Jakarta
Dalam Pergubnya, Anies melarang adanya aktivitas keluar atau masuk Jakarta. Kecuali para pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional, TNI-Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19 termasuk tenaga kesehatan. Juga pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan pengemudi angkutan barang tanpa penumpang.
Selain itu, Anies juga mengizinkan orang atau pelaku usaha yang memiliki tugas dan pekerjaan, serta memiliki SIKM untuk keluar atau masuk Jakarta.
ADVERTISEMENT
Adapun sektor yang diizinkan yaitu;
1.Kesehatan
2.Bahan pangan/makanan/minuman
3.Energi
4.Komunikasi dan teknologi informatika
5.Keuangan
6.Logistik
7.Perhotelan
8.Konstruksi
9.Industri strategis
10.Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11.Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sementara untuk mendapatkan SIKM, bagi warga Jakarta harus memiliki KTP DKI dan untuk orang asing memiliki izin tinggal tetap dan surat pernyataan bermaterai.
Sedangkan untuk warga non-DKI harus memiliki surat keterangan dari kelurahan, surat pernyataan bermaterai, surat jaminan dari keluarga, dan surat keterangan dari tempat kerja.
Untuk pengecekan SIKM, pengawasan dan penindakan dilakukan oleh Dishub dan TNI-Polri. Check point diberlakukan di akses jalan keluar masuk DKI baik di jalan tol dan jalan biasa.
ADVERTISEMENT
Pengecekan juga dilakukan di terminal bus, pintu keluar masuk stasiun kereta jarak jauh, pelabuhan, dan bandara.
Jika SIKM kembali dihidupkan untuk membendung gelombang mudik Lebaran 2021, maka seluruh syarat dan ketentuan itu akan diberlakukan kembali.