Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Kepala BPPJB DKI Blessmiyanda dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov DKI Jakarta karena dugaan pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sendiri sudah mendapatkan informasi dari korban secara langsung.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan korban yang merupakan PNS di BPPBJ mendatangi LPSK pada Kamis (25/3). Namun kedatangannya bukan untuk meminta perlindungan ke LPSK.
"(Datang) untuk konsultasi," kata Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (26/3).
Dari informasi yang didapat LPSK, korban yang merupakan seorang perempuan itu mengalami pelecehan seksual selama setahun belakangan. Edwin tidak merinci bentuk pelecehan yang dialami korban.
"Pelecehannya secara fisik. Sudah selama setahun," kata Edwin.
LPSK, kata Edwin, mendorong agar korban melaporkan kasus itu ke polisi sehingga pelaku dapat dijerat pidana dan kasus serupa tidak terjadi lagi.
"Saran kita lakukan penyelesaian baik internal maupun pidana. Kalau internalnya kan lewat Inspektorat, tapi kekerasan seksual itu ga bisa di toleril jadi harus dibawa ke ranah pidana juga," kata Edwin.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Bless dan Wagub
Pada Rabu (24/3), Bless mengakui dirinya dinonanaktifkan dan menjalani pemeriksaan di Inspektorat.
"Iya dibebastugaskan sementara dalam rangka pemeriksaan Inspektorat," ujar Bless kepada wartawan.
Dia hanya menjelaskan pemeriksaannya terkait dengan kinerja.
"Kalau materi mungkin belum bisa saya sampaikan ya. Secara umum terkait kinerja," jelasnya.
Wartawan juga telah mengkonfirmasi kepada Wagub Riza Patria terkait tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Bless. Atas hal itu, Riza memilih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
"Saya belum tahu sejauh itu. Nanti pada waktunya mungkin Inspektorat akan melaporkan pada kami. Saya kira saya tidak ingin berlebihan, hati-hati, harus teliti terkait berbagai informasi, kita beri kesempatan pada yang bersangkutan untuk menyampaikan, menjelaskan, dan juga pada Inspektorat dan sebagainya," kata Riza, Kamis (25/3).
ADVERTISEMENT