LPSK Sebut Wadirkrimum Polda Metro Pimpin Pertemuan, Desak Lindungi Istri Sambo

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua LPSK Edwin Partai dalam Konferensi Pers di Gedung LPSK, Jakarta, Senin (15/8).  Foto: Zamachsyari/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua LPSK Edwin Partai dalam Konferensi Pers di Gedung LPSK, Jakarta, Senin (15/8). Foto: Zamachsyari/Kumparan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku didesak oleh polisi untuk memberikan perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Desakan ini muncul pada 29 Juli di tengah mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan, pertemuan itu berlangsung di Polda Metro Jaya dan diikuti Komnas Perempuan hingga Kantor Staf Presiden.

"Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh Kementerian/Lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK tetapi juga ada dari Kemen PPA, Komnas Perempuan, ada KPAI, ada dari Kantor Staf Presiden, dan ada dari LSM, ada psikolog juga," kata Edwin di kantornya, Selasa (16/8).

Edwin menyebut, pertemuan itu dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

"Betul, dihadiri dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry) ," ujarnya.

Edwin menuturkan, dari pertemuan tersebut, LPSK didesak agar segera memberi perlindungan ke Putri. Namun, hal itu belum dapat dipenuhinya.

"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri," ungkap Edwin.

Putri Candrawathi (kanan), istri Irjen Ferdy Sambo, datang menjenguk suaminya yang sedang diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). Foto: Retyan Sekar Nurani/kumparan

LPSK Mengaku Diintimidasi

Edwin sebelumnya mengungkapkan, LPSK sempat menerima intimidasi. Tindakan itu terkait permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi.

Putri mengajukan permohonan sebagai diduga korban percobaan pembunuhan dan kekerasan seksual. Permohonan ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat Putri maupun buatan polisi alias LP A.

Namun permohonan Putri akhirnya ditolak LPSK.

"Intimidasi tidak ada yang secara langsung mengancam keselamatan. Bahwa dalam proses ini kita proses perlahan ada koordinasi, pada proses koordinasi ada pihak-pihak yang secara resmi untuk meminta melindungi Ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Edwin.

kumparan post embed

Edwin tidak menyebutkan siapa orang tersebut. Ia hanya mengungkap yang bersangkutan salah satu yang disanksi oleh Polri.

"Pihak secara resmi itu juga menjadi bagian dari yang mendapatkan sanksi internal kepolisian," jelas Edwin.

"Bahwa ada dorongan desakan bahwa LPSK ketika itu segera berikan perlindungan kepada Ibu PC sebagai korban kekerasan seksual namun permintaan itu tidak LPSK kabulkan," tutur dia.