LPSK Tolak Permohonan Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebagai Justice Collaborator

LPSK menolak permohonan mantan wakil ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sony dinilai tidak memenuhi syarat menjadi (JC).
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 13 Juli 2026, berdasarkan hasil penelaahan dan pembahasan terhadap permohonan yang diajukan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, berdasarkan hasil penelaahan Tim Penelaah yang kemudian diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 13 Juli 2026, permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU PSDK dan PP tentang JC.
"Setelah dilakukan penelaahan, LPSK menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan sebagai Saksi Pelaku atau Justice Collaborator, sehingga diputuskan untuk ditolak," ujar Susilaningtias kepada wartawan, Selasa (14/7).
Berdasarkan ketentuan itu, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menjadi seorang JC. Antara lain, sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana dan analisis tingkat ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh saksi pelaku.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan untuk menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan oleh Sony Sonjaya.
LPSK menegaskan bahwa pemberian status JC tidak diberikan secara otomatis kepada setiap tersangka atau terdakwa yang mengajukan permohonan. Setiap permohonan akan dinilai secara cermat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan syarat formil maupun materiil, serta kontribusi pemohon dalam mengungkap tindak pidana.
Melalui mekanisme tersebut, LPSK memastikan bahwa pemberian pelindungan maupun status Justice Collaborator tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
